Dorong Dana Desa untuk Perpustakaan Desa

Oleh :
Nur Cholissiyah, MPd
Pengajar di SMP Negeri 3 Kedungadem, Bojonegoro

Akhir-akhir ini pemerintah daerah secara masif terus merencanakan mekanisme pengelolaan dan pembiayaaan dana desa secara akuntabel dan transpranuntuk pembangunan desa. Pembangunan ini menitik-beratkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sehingga diharapkan akan terwujud kesejahteraan masyarakat desa secara adil dan merata. Pemerataan meliputi peningkatan layanan penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan layanan mutu pendidikan, peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Jika semua program berjalan saling berkesinambungan maka kesejahteraan masyarakat desa bisa dipastikan akan meningkat. Peningkatan kesejahteraan akan terwujud apabila terdapat pula peningkatan mutu pendidikan masyakarat desa. Peningkatan mutu pendidikan masyarakat bisa dilihat dari Indek Pembangunan Manusia (IPM) dalam suatu daerah tersebut. Indek pembangunan Manusia ini dapat dilihat dari seberapa tingginya angka partisipasi masyarakat melek huruf dan partisipasi sekolah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 bisa dibaca bahwa terdapat presentase yang cukup kecil angka buta huruf di kabupaten Bojonegoro. Sedangkan persentase partisipasi penduduk melek huruf. Untuk kategori penduduk usia 15 keatas untuk laki laki yang tidak bisa baca tulis ada sebanyak 5,49%, untuk yang dapat membaca tulis huruf latin, arab, dan lainnya 94,5 % sedangkan untuk perempuan ada sekitar 3,36% yang tidak dapat baca tulis dan ada 86,64 % yang dapat baca tulis huruf latin, arab dan atau lainnya. Sedangkan untuk data total partisipasi sekolah baik jenis kelamin laki-laki maupun perempuan sekolah kelompok umur 13-15 tahun 96,63 masih sekolah dan 3,37% tidak sekolah lagi. Sementara untuk kelompok umur 16-18 tahun 62,20 % masih sekolah, 0,36% belum sekolah dan 37,44% tidak sekolah sedangkan untuk kelompok umur 19-24 tahun ada sekitar 11,45% masih sekolah dan 88,55 % tidak sekolah.
Dari data statistik yang ada dapat ditarik simpulan bahwa masih cukup tinggi angka penduduk yang memiliki kemampuan baca tulis, sedangkan untuk partisipasi rentang umur 16-18 untuk tingkat SMA dan sederajat dinilai kurang karena masih banyak dari penduduk usia 19-24 tahun yang tidak melanjutkan sekolah ke SMA sederajat. Sehingga kemudian pemerintah kabupaten Bojonegoromengambil langkah antisipasi adanya anak yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA sederajat.
Sementara rentang umur antara 19-24 tahun untuk partisipasi jenjang Perguruan tinggi masih cukup rendah pula. Ini menandakan bahwa partisipasi masyarakat untuk bersekolah ke perguruan tinggi masih sedikit sekali hanya sekitar 11, 45%. Dari data ini bisa dibaca masih banyak umur 19-24 tahun yang belum dapat mengenyam bangku kuliah. Dan kebanyakaan kurang memiliki minat baca dan keinginan menambah wawasan pengetahuaannya dengan membaca selepas dari bangku sekolah.
Manfaat Perpustakaan Desa
Meskipun tak dipungkiri internet sudah masuk wilayah desa akan tetapi pemanfaatnya masih belum menyentuh manfaat di sisi pendidikan. Banyak dijumpai dari warga desa sudah menggunakan smartphoneakan tetapi pemanfaatannya masih sebatas sebagai alat komunikasi dan utamanya hiburan. Dari keterbatasan ini tentunya masih menjadi menunda pemerataan mutu pendidikan, jika disadari bersama sangat erat kaitannya keberhasilan pendidikan dengan budaya gemar membaca di kalangan masyarakat.
Penunjang keberhasilan pendidikan dan meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat tidak hanya dengan mengandalkan dari bangku sekolah saja. Nah, fenomena ini yang masih langka dijumpai di kalangan masyarakat desa. Jika dipresentase tidak ada 1% pun dari masyarakat lapisan bawah yang memiliki kegiatan gemar membaca. Hal ini dipengaruhi banyak faktor bisa juga dikarena memang kurang tersedianya buku-buku, koran, majalah serta kemudahan akses internet murah di lingkungan desa.
Adanyafasilitas perpustakaan di lingkup pedesaan sangat mungkin. Manakala Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa memprogramkan perpustakaaan desa dari pembiayaan dana desa. Perpustakaan yang mudah didapat, cepat dan gratis disediakan untuk warga masyarakat desa setempat menjadi mimpi yang belum seluruhnya hadir ditengah-tengah masyarakat desa.
Upaya pembangunan perpustakaan iniakan sangat memberi nilai manfaat di kalangan masyarakat desa. Khususnya tumbuhnya minat baca, jika dikelola dan sosialisasi secara inten oleh aparat desa akan memberi kesempatan yang seluas-luasnya warga desa dalam memanfaatkannya.
Mewujudkan Perpustakaan Desa dari Dana Desa
Dalam UU Desa secara jelas dijabarkan pada pasal 83 PembangunanKawasan Desa adalah pembangunan yang meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi dan pengembangan teknologi tepat guna. Pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa salah satunya adalah pembangunan sarana dan prasrana berupa perpustakaan desa. Pengadaan perpustakaan desa bisa diprogramkan sebagai program pembangunan infrastruktur desa dengan pembiayaan dana desa.
Dana desa yang akan digelontorkan ke pemerintah desa tentunya harus memiliki sisi manfaat langsung ke masyarakat, kebutuhan akan perpustakaaan yang lengkap, rapi, dan memenuhi standart umum yang layak menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Manfaat keberadaan perpustakaan desa secara langsung akan berdampak positif bagi perkembangan desa dari masa ke masa asalkan dikelola oleh petugas perpustakaan yang handal, berkompeten, bersertifikat dan memiliki jiwa, dedikasi dan etos kerja membangun masyarakat..
Semua itu sebenarnya akan menjadi kewajiban pemerintah tentang pengadaan perpustakaan umun dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan dan tingkat desa. UU perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 pasal 7 menerangkan bahwa kewajiban pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten antara lain: a) menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan didaerah; b) menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; c) menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengeloloaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;d) menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e)menfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan didaerah dan; f)menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Tugas dan kewajiban pemerintah desa dalam penyediaan perpustakaan desa menjadi hal yang sangat mendesak untuk direalisasikan. Pemanfaatan dana desa untuk perpustakaan desa tentunya mudah pembiayaannyadan pertanggungjawabannya karena memiliki aspek manfaat pada masyarakat desa secara luas. Seluruh aparat desa baik kepala desa, aparat pemerintahan desa / perangkat desa dan masyarakat semestinya memiliki orientasi pembangunan perpustakaan yang lengkap yang memiliki akses penyediaan informasi, baik ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi jaringan internet yang memadai.
Seperti dalam UU perpustakaan bab Pendanaan Pasal 39 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara(APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”. Aturan tersebut sudah jelas dan gamblang bahwa pengadaan dan pengelolaan perpustakaan umum menjadi kewenangan pemerintah. Dan ketika dalam suatu wilayah, daerah maupun desa belum tersedianya fasilitas perpustakaan desa maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab aparat desa dalam penyediaannya utamanya dengan menggunakan pembiayaan dana desa.
———— *** ————–

Tags: