Dorong Kepala Daerah Peduli Kualitas Kepala Sekolah

12-why1Surabaya, Bhirawa
Kepala Sekolah memiliki peran yang signifikan dalam mempengaruhi kualitas sekolah. Terbukti, banyak sekolah yang berubah kualitasnya saat terjadi pergantian kepala sekolah baik yang meningkat maupun yang  menurun kualitasnya.
“Kondisi ini berarti, sekolah harus memiliki kepala sekolah yang hebat agar kualitas pendidikannya ikut menjadi hebat,” kata pakar pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Muchlas Samani, MPd saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang digelar Yayasan Pendidikan Al-Hikmah Surabaya, Sabtu (10/1) kemarin.
Untuk itu, kalau ingin menjadikan sekolah menjadi lebih baik agenda peningkatan kualitas kepala sekolah relevan untuk dilakukan. Dalam pengamatan Prof Muchlas, selama ini masyarakat lebih sibuk memperhatikan kualitas guru dibandingkan kualitas kepala sekolahnya. Padahal, lanjut mantan rector Unesa Surabaya ini, ketika sekolah memiliki banyak guru yang hebat tetapi tidak bisa dikelola secara baik belum tentu akan berdampak baik bagi kualitas sekolah tersebut.
“Butuh kepala sekolah yang bisa mengelola SDM sekolah secara baik,” tegasnya. Lantaran itu, dalam kesempatan tersebut Muchlas mendorong agar pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kualitas kepala sekolah di wilayahnya masing-masing.
Di tempat yang sama, pembicara yang lain Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats mengingatkan, bahwa pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitasnya telah  menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013 lalu. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.
Ia menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.
“Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik,” jelasnya. Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).
Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. “Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya. Seminar yang diikuti ratusan kepala sekolah dari 10 Kabupatan/Kota di Jatim tersebut juga menghadirkan pendiri yayasan Al Hikmah Surabaya Ir Abdul Kadir Baraja sebagai pembicara.  [why]

Keterangan Foto : Pakar pendidikan dari Unesa Surabaya Prof Muchlas Samani, MPd saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Yayasan Pendidikan Al Hikmah Surabaya, Sabtu (10/1) kemarin.

Tags: