Dorong Partisipasi Perempuan di Pemilu 2024

Oleh :
Berlinda Galuh P. W
Dosen MKWK Pancasila dan PKn Univ. Muhammadiyah Malang

Partisipasi perempuan Indonesia dalam parlemen masih sangat rendah. Menurut data dari World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.

Menjadi hal yang logis jika Pemerintah perlu terus mendorong upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen melalui pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024. Hal itu mengingat bahwa faktanya, sejak pemilihan umum (pemilu) 2004 lalu, jumlah keterwakilan perempuan di parlemen terutama DPR RI masih belum mencapai 30%.

Untuk itu, berbagai solusi alternatif terobosan guna mendorong partisipasi perempuan di pemilu 2024 meski gencar dilakukan pemerintah. Detailnya, melalui kolom Opini di harian inilah penulis ingin menuangkan ide sekaligus gagasan agar partisipasi perempuan di Pemilu 2024 bisa mengalami peningkatan baik secara kualitas mampun kuantitas.

Pendidikan politik bagi perempuan
Indonesia sebagai negara demokratis, tentu perlu menjadikan kehadiran partai politik (parpol) sebagai garda terdepan dalam membangun iklim demokrasi. Sehingga, kehadiran parpol diharapkan dapat menjadi penyalur aspirasi rakyat, penyeimbang kekuatan politik serta sebagai sarana pengkritik dan kontrol terhadap pemerintah yang berkuasa. Salah satu pendukung demokrasi yang sangat potensial adalah keterlibatan kaum perempuan dalam kancah politik. Sudah saatnya penguatan hak politik dan pendidikan politik bagi perempuan diutamakan.

Pendidikan politik bagi perempuan harus mempunyai arah yang jelas menuju pada kemampuan kaum perempuan yang memiliki kekuatan penyadaran akan pentingnya pembebasan kaum perempuan terhadap marginalisasi politik terhadap kaumnya, sehingga kaum perempuan memiliki jati diri yang kuat dalam kiprah politiknya. Pendidikan politik perempuan minimal bertujuan untuk membebaskan perempuan dari ketidaksetaraan perlakuan dan bukan bertujuan pada kekuasaan atau penguasaan (dominasi), sebagaimana yang selama ini dilakukan.

Meskipun saat ini politisi perempuan sudah mulai bermunculan, namun dalam kenyataan belum begitu besar pengaruhnya dalam memperjuangkan aspirasinya. Politisi perempuan sangat diharapkan bisa memberikan warna dan penyeimbang dalam kiprahnya di dunia politik. Tetapi karena masih kurangnya pengalaman, pendidikan politik, faktor sosial dan budaya, mengakibatkan jumlah perempuan masih sangat minim dalam kancah politik di Indonesia.

Oleh karena itu, jalan yang harus ditempuh adalah menciptakan kesadaran politik perempuan dalam meningkatkan peran politiknya dengan memberikan pendidikan politik sesuai dengan makna yang sebenarnya, sehingga dalam kancah politik, perempuan mempunyai peran dalam mengembangkan demokrasi dan cerdas dalam menentukan sikap politiknya.

Selain itu, peran dari partai politik dalam melakukan pendidikan politik terhadap kaum perempuan sangat dibutuhkan guna memberikan kebebasan bagi kaum perempuan dari ketidaksetaraan dalam dunia politik. Salah satunya, adalah melalui upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu. Dan, untuk mewujudkan kesetaraan keterwakilan dalam dunia politik tidak terjadi secara serta merta, namun dibutuhkan perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai persamaan dan keadilan.

Jadi dengan demikian semakin jelas bahwa pendidikan politik bagi perempuan dalam kacah politik demokarsi di negeri ini sangatlah penting. Terlebih, mengingat secara kuantitatif jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini tentu saja merupakan potensi yang layak untuk diperhatikan dan diutamakan dalam pembangunan demokrasi yang sehat. Menjadi logis jika dalam hal ini perlu kiprah kaum perempuan dalam menjaga ikatan emosional sebagai bangsa Indonesia. Sehingga, upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen penting terperhatikan. guna menumbuhkan perasaan untuk senantiasa berafiliasi, bertanggung jawab dan berbangga akan jati diri bangsa. Sekaligus guna mempercepat juga terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.

Keterwakilan perempuan di Parlemen
Upaya dan komitmen kuat dari pemerintah untuk mewujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen serta mengikis ketimpangan gender dalam politik memang patut diapresiasi. Pasalnya, upaya tersebut dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politiknya. Peningkatan kualitas perempuan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan politik di parlemen guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender.

Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik semakin disempurnakan. Kebijakan afirmasi (affirmative action) terhadap perempuan dalam bidang politik setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar parpol peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% . Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan: Setiap parpol Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Itu artinya, melalui regulasi tersebut tersirat bahwa amanat Undang-Undang Partai Politik, idealnya dapat memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam memberikan pendidikan politik bagi perempuan. Detailnya, berikut inilah beberapa tujuan penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan di Parlemen.

Pertama, menyadarkan semua pihak atau publik bahwa betapa pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia. Hal itu supaya pengambilan keputusan politik bisa lebih akomodatif dan substansial yang nantinya akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang lebih responsif, inklusif dan humanis.

Kedua, demi menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik.

Ketiga, mewujudkan keterkualitasn perempuan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan politik di parlemen guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan Gender.

Berangkat dari ketiga tujuan penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan di Parlemen tersebut, tentu tidak serta merta mudah diwujudkan. Sehingga, kehadiran perempuan di Parlemen dibutuhkan sosialisasi pendidikan politik bagi perempuan dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2024. Pasalnya keterwakilan perempuan dalam dunia politik di Indonesia dapat menjadi angin segar bagi seluruh perempuan yang ingin ikut berpartisipasi secara langsung mewakili aspirasi kaum perempuan.

————- *** —————

Tags: