Dorong Pemerataan Akses Pendidikan

Peningkatan kualitas dan akses pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting terperhatikan oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Pasalnya, melalui pendidikan itulah sekaligus sebagai salah satu kunci utama tidak hanya dalam mencapai agenda pembangunan, tetapi juga untuk mengurangi berbagai kesenjangan yang ada di masyarakat. Selain itu, pendidikan juga merupakan cara terbaik bagi kita untuk dapat mulai menciptakan peluang baru dalam kehidupan kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari kenyataan itulah, maka pemerataan pendidikan meski perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar layanan dan kemudahan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selaras dengan amanat regulasi pemerataan pendidikan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Itu artinya, pemerataan pendidikan harus dimaknai dengan adanya standar nasional mengenai kualitas pendidikan, sarana dan prasara pendidikan yang memadai, dengan ruang lingkup ketersediaan guru, peralatan serta mutu belajar mengajar dan kemampuan siswa di setiap sekolah untuk menjadi yang terbaik dan memberikan hasil terbaik bagi kemajuan pendidikan. Hal tersebut pun, seirama dengan pencerdasan kehidupan bangsa, sebagaimana alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu ide dasar dan juga alasan dalam membentuk pemerintahan negara Indonesia, agar kita memiliki masyarakat terdidik dan cerdas. Kemudian Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Jadi dengan demikian, Konstitusi negara sangat jelas menghendaki adanya kesempatan yang memadai bagi setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, namun cakupan pemerataan pendidikan juga harus dimaknai dengan adanya standar nasional mengenai kualitas pendidikan, sarana dan prasara pendidikan yang memadai, dengan ruang lingkup ketersediaan guru, peralatan serta mutu belajar mengajar dan kemampuan siswa di setiap sekolah untuk menjadi yang terbaik dan memberikan hasil terbaik bagi kemajuan pendidikan.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: