DPRD Dorong Pemkab Malang Buat Perda Tenaga Kerja Asing

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, membuat DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur dan pengawasan adanya TKA masuk wilayah kabupaten setempat.
Menurut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo, Selasa (8/5), saat berada di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kabupaten Malang, bahwa untuk mengantisipasi serbuan TKA masuk Indonesia, sebenarnya sudah di atur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Meski sudah ada Perpres yang mengatur TKA, sebaiknya Pemkab Malang juga harus mengambil sikap dengan membuat Perda yang mengatur pengawasan terhadap TKA,” tegasnya.
Untuk itu, kata Kuswantoro, pihaknya mendorong adanya Perda yang mengatur peranan Pemkab Malang sebagai pengawas TKA. Karena jika TKA tidak diawasi secara ketat, maka akan membuat masalah sosial di Kabupaten Malang.
Sementara, masih banyak warga Kabupaten Malang yang saat memerlukan pekerjaan atau masih nganggur. Dan menginggat lulusan SMA/SM dan perguruan tinggi setiap tahun jumlah cukup besar.
“Jadi, TKA masuk ke Kabupaten Malang, tentunya harus ada pengawasan dan pemantauan secara ketat. Sehingga pengawasan itu, juga harus diperkuat dengan Perda yang mengatur pengawasan,” tuturnya.
Dirinya tidak menolak masuknya TKA di Indonesia, tegas dia, namun TKA yang diperkerjakan di perusahaan dijadikan sebagai tenaga ahli saja atau untuk level tertentu. Hal itu agar tidak berbenturan dengan tenaga kerja lokal. Dan untuk saling memperkuat satu sama lain dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, yang jelas harus diperkuat dengan Perda. Karena jika sudah diatur dalam Perda Pengawasan dan Pemantauan, maka akan bisa dilakukan pembatasan TKA masuk Kabupaten Malang.
“Perda yang nantinya dikeluarkan Pemkab Malang, yang pasti akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap TKA. Selain itu, di wilayah Kabupaten Malang juga banyak terdapat perusahaan asing yang memperkerjakan TKA, namun mereka di posisi sebagai tenaga ahli,” jelas Kuswantoro. [cyn]

Tags: