Dorong Pengurangan Sampah Plastik

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk membuat konsumsi plastik meningkat secara signifikan. Sehingga, sebagai konsekwensinya pengelolaan sampah plastik daratan terus menjadi tantangan besar di Indonesia. Untuk itu, sudah semestinya berbagai upaya perlu dilakukan guna melalukan pengelolaan sampah agar kedepannya tidak berdampak pada permasalahan sampah laut yang makin pelik.

Sarana regulasi untuk mengatasi sampah plastik ini, sejatinya Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 yang menargetkan penanganan 70% sampah laut pada tahun 2025. Dilanjutkan, dengan implementasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 dengan mendorong 3 prinsip pengelolaan sampah industri, yaitu R1 pembatasan, R2 pendaurulang, dan R3 penggunaan kembali sampah. Maka dari itu, sudah semestinya semua pihak mesti kooperatif saling menjaga lingkungan dari ancaman sampah plastik, tidak hanya kementerian dan lembaga terkait, bisnis dan industri serta masyarakat juga memegang peran penting dalam pencapaian target tersebut.

Melalui regulasi tersebut, maka sudah semestinya produsen dan pengecer di Indonesia bisa memahami tentang pentingnya membebaskan lingkungan dari sampah plastik di Indonesia, yang selebihnya bisa menumbuhkan rasa lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dari produknya yang mengarah pada penerapan ekonomi sirkular. Oleh sebab itu, sudah semestinya Indonesia perlu memiliki terminologi positif atau kesadaran dalam menangani persoalan sampah plastik ini, sehingga tanggungjawab menjaga lingkungan dari sampah plastik menjadi tanggungjawab bersama sebagai wujud arahan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk itu, sudah semestinya pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun berbagai kebijakan peraturan hingga daerah sebagai upaya legal binding tentang persoalan sampah plastik, yang kesemuanya dibutuhkan upaya-upaya yang perlu terus mendorong kolaborasi, membangun kesadaran masyarakat, memberikan bantuan sarana- prasarana pada pemerintah daerah, memperkuat bank sampah serta komitmen tanggung jawab produsen dan alokasi dana untuk menjalin kerja sama internasional. Terlebih, kedepanya negeri ini memiliki target 30% dalam pengurangan sampah di tahun 2025.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: