Dorong Pengurusan Ahli Waris Tanah bisa Digelar di Kelurahan

DPRD Surabaya,Bhirawa
Masalah kepemilikan tanah Petok D sering mengundang keluhan masyarakat. Rumitnya masalah pertanahan di kota Surabaya sering memicu ketakutan sejumlah lurah untuk memproses pengajuan legalisasi terkait petok D terutama bila terkait dengan ahli waris.

“Karena sering kali ruwet masalah pertanahan, maka lurah juga sering takut untuk memproses, hingga membuat semakin lama dan berbelit prosesnya,” ungkap anggota Komisi A, DPRD Surabaya, Fatkur Rohman, Senin(13/7).

Atas sejumlah pengalaman membantu penyelesaian masalah pertanahan di daerah pemilihannya , Fatkur mendorong ada kebijakan pengurusan ahli waris tanah bisa dilaksanakan di tingkat kelurahan.menurut Fatkur, dengan difasilitasinya pertemuan ahli waris di kelurahan, maka proses pengurusan legalitas petok D bisa lebih cepat dilaksanakan dan aman bagi pihak kelurahan.

“Ke depan saya berharap pemkot bisa membuat kerjasama resmi dengan pihak pengadilan agama sehingga pengurusan ini bisa dilakukan dan selesai di kelurahan saya. Alhamdulillah jika pemkot bisa mensubsidi biaya persidangan, diambilkan dari APBD.’, pungkas Fatkur

Salah satu contoh perlunya mediasi ahli waris dilakukan di kelurahan, lanjut Fatkur , dirinya pernah menerima enam ahli waris sekaligus di sebuah RW di kawasan Mojo untuk menyelesaikan persyaratan legalitas petok D di kelurahan, bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Sebagaimana terjadi di salah satu RW di kelurahan Mojo kecamatan Gubeng, ada 6 ahli Waris yang mengadu ke saya perihal surat petok D nya yang hilang dan ketika datang ke kelurahan, justru diminta ke Polrestabes, setelah ke polrestabes, disyaratkan membawa surat keterangan dari kelurahan jika ingin mengurus surat kehilangan, warga bingung karena di pimpong’, Papar Fatkur Rohman, anggota Komisi A.

Saat itu, lanjutnya, setelah menemui 6 ahli waris dan dengan didampingi pak ketua RW, terungkaplah bahwa pemilik surat petok D tersebut adalah kakek mereka dan sudah meninggal dan bahkan orang tua beserta paklik mereka yang merupakan ahli waris juga sudah meninggal, dan menyisakan 6 ahli waris.

Saat itu, lanjut Fatkur, dirinya kemudian menyampaikan bahwa saya sudah berkomunikasi dengan pak lurah dan menyadari bahwa pihak kelurahan memang harus super hati-hati dalam hal ini dan ini bisa dimaklumi, namun jika kemudian pihak kelurahan tidak bisa memberikan penjelasan dan solusi, ini sangat kami sayangkan.

“Staf kelurahan semestinya harus tetap memberikan pelayanan prima, memberikan penjelasan bukan malah warga di pimpong, maklum, warga banyak yang tidak memahami regulasi, semoga ini menjadi evaluasi serius bagi Pemkot’, tegas Fatkur.

Ia kemudian menjelaskan dan menyarankan agar ke 6 ahli waris segera mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Pengadilan Agama agar sama-sama aman dan insyaAllah kelurahan juga akan memproses surat keterangan, tentunya seiring dengan pengecekan surat petok D di database kelurahan berbasis fotocopyan surat petok D yang dimiliki ahli waris.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya, bahwa selama kita sesuai prosedur dan berbasis regulasi yang benar, maka tidak ada yang perlu ditakutkan”, Tambah Fatkur, yang juga adalah wakil ketua Fraksi PKS Kota surabaya. [gat]

Tags: