Dorong UMKM Jatim Manfaatkan Tax Amnesty Tahap II

Kakanwil DJP II Jatim, Irawan didampingi Humas Kakanwil DJP II Jatim, Junaidi.[achmad tauriq/bhirawa]

Kakanwil DJP II Jatim, Irawan didampingi Humas Kakanwil DJP II Jatim, Junaidi.[achmad tauriq/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Ribuan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro) di Jatim khususnya yang berdomisili di wilayah daerah penyangga Surabaya, seperti Sidoarjo diharapkan bisa memanfaatkan pelaksanaan Tax Amnesti tahap II tahun ini.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan, kantor wilayah DJP II akan terus gencar lakukan sosialisasi amnesti pajak tahap II kepada para UMKM.  “Kami berharap para pengusaha UMKM di Jatim ini bisa memanfaatkan amnesty pajak, karena lebih mudah,” katanya Minggu (9/10).
Ia menambahkan, selama periode pertama di wilayah DJP II, 10 ribu wajib pajak mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan senilai Rp 1,34 triliun. “Dana sebesar itu didapat dari non UMKM sebesar Rp 3,38 miliar. Dari badan non UMKM mencapai Rp 171 miliar dan Object Pajak non UMKM senilai Rp 1,1 triliun dan sisanya OP UMKM sebanyak Rp55,19 miliar,” jelasnya.
Dari pengalaman laporan tax  amnesty tahap I, kemungkinan para wajib pajak akan berduyun-duyun menyampaikan hartanya pada akhir masa pengampunan pajak tahap II nanti, sekitar bulan Desember 2016. “Masih ada peluang besar untuk mendapatkan uang tebusan dari program pengampunan pajak di tahap II ini,” ujarnya.
Irawan berharap sekitar 10 ribu wajib pajak dari UMKM segera melaporkan hartanya dan sebanyak 2.800 diantaranya sudah mengikuti program dengan target tebusan Rp 50 miliar hingga sampai Desember 2016 ini.
Dijelaskan Irawan yang didampingi Junaidi, bagian Humas, meski tujuan utama tax amnesty pajak ini  repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Juga untuk untuk mendeklair dana dari pada wajib pajak dalam negri yang selama ini belum tuntas melaporkan harta kekayaan yang terkena wajib pajak. “Selain itu,  untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian  nasional,” katanya.
Sementara tujuan jangka panjangnya, untuk  meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk penarikan pajak dimasa  akan datang. [riq. ali]

Tags: