Dosen Umsida Persiapkan Mahasiswanya Jika UU Cipta Lapangan Kerja Disahkan

Dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ribangun Bambang Jakaria ST MM

Sidoarjo, Bhirawa
Ada tiga hal yang dirasa berat bagi mahasiswa baru lulus, saat mereka masuk dunia kerja jika UU Cipta Lapangan Kerja jadi disyahkan. Diantaranya faktor – faktor penting yang berhubungan langsung dengan karyawan, yakni tentang status kerja, Outsouring dan masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ribangun Bambang Jakaria ST MM. Maka Umsida juga mempersiapkan para mahasiswanya, apa yang harus dilakukan bila sudah lulus nanti.
Menurut Ribangun, masalah Status Kerja. Penghapusan pasal 59 UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama dua tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu satu tahun, jika ini dilakukan, maka status kerja bagi mahasiswa yang baru lulus akan menghadapi kondisi yang sulit terhadap kepastian bekerja dengan pemberian status yang jelas pada perusahaan itu.
Hal ini bisa saja perusahaan akan memberikan status kontrak seumur hidup kepada pekerja tanpa diikuti fasilitas penunjang lain, dan hal ini akan memberatkan bagi pencari kerja baru yakni mahasiswa yang baru lulus.
Begitu juga masalah tenaga kerja Outsourcing. Dengan ketidakjelasan status pekerja di perusahaan ini, dimungkinkan perusahaan akan memasukkan karyawan (mahasiswa baru lulus) ke perusahaan Outsourcing. Sehingga semakin mempersulit bagi mereka untuk mengembangkan karir di perusahaan itu, terlepas isu besar yang selama ini dilakukan oleh para pekerja adalah menghapus Outsourcing.
Sedangkan terkait PHK, jika melinik dari beberapa contoh, terkait dengan status kerja, dimana ketidakjelasan status pekerja diperusahaan, mengabaikan batas maksimal PKWT diberlakukan, hanya memberikan status tenaga kontrak. Hingga menyebabkan hak pekerja di perusahaan itu sulit terlindungi karena ketidakpastian status pekerja menjadi fakor utama.
“Terlebih dengan status itu menjadikan perusahaan outsourcing, kembali tumbuh dan berkembang dengan bentuk praktek rekrutmen dan syarat dengan pesan – pesan yang sangat merugikan karyawan. Jadi loyalitas karyawan bukan lagi ditujukan ke perusahan pemberi kerja tetapi ke perusahaan outsourcing,” katanya.
Jika kemudian ada pertanyaan apa yang harus dilakukan mahasiswa yang baru lulus, maka harus bisa menyikapi secara dewasa terkait beberapa hal, yakni RUU Cipta Kerja yang nantinya menggantikan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimungkinkan banyak pasal yang sangat merugikan bagi pencari tenaga kerja baru, terkait status kerja yang diberikan perusahaan. Menganulir beberapa fasilitas kepada karyawan dengan dalih status kerja menjadi alasan perusahaan untuk mengalihkan ke perusahaan outsourcing. [ach]

Tags: