Dossy Iskandar Ingatkan Setiap Warga Negara Miliki Hak Keluarkan Pendapat

Dossy Iskandar Prasetyo

Surabaya, Bhirawa
Kebebasan mengeluarkan pendapat melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sejalan dengan itu sebagai makhluk sosial, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sebagai tanggungjawab sosialnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo menegaskan jika kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak  yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
‘’Artinya kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam UUD 45 pasal 28 berbunyi setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ungkapnya dalam acara sosialisasi empat pilar di depan 150 pengurus DPC dan PAC se-Sidoarjo, Kamis (19/10)
Terkait dengan partai politik merupakan elemen penting dalam sistem politik modern. Partai politik merupakan suatu kelompok khusus yang berupaya untuk mempengaruhi proses politik dan berupaya untuk meraih kekuasaan. ‘’Keanggotaannya bersifat terbuka dan berhubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan kehidupan politik suatu negara,’’ungkap pria asli Surabaya ini.
Dimana ada hal yang terpenting yang harus disadari oleh kader parpol, dimana pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia sekaligus merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.
‘’Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau Indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu,’’tambahnya.
Menurut konsep demokrasi, lanjut Dossy kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. [cty]

Tags: