DP PDAM Desak Wali Kota Bubarkan Dewas

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dewan Pelanggan (DP)  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Surabaya terus mendesak kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar segera membubarkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
Ini seiring dengan upaya banding Wali Kota terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan semua anggota Dewas PDAM harus bubar telah ditolak lembaga tersebut.
”Kami tentu mendesak Wali Kota soal ini, agar secepatnya Dewas PDAM dibubarkan,” ungkap, Ketua Dewan Pelanggan PDAM, Ali Musyafak Rabu (5/3) kemarin.
Menurutnya, desakan tersebut menyusul Surat Dewas PDAM Kota Surabaya Nomor 05/Eks/DP/I/2014 tertanggal 24 Januari 2014 yang meminta Wali Kota Surabaya melaksanakan  Putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2013/PTUN.SBY Jo Putusan Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY.
Menurut Ali Musyafak, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah meyampaikan Penetapan No 04K/PEN/2013/PTUN yang pada intinya adalah menetapkan terhadap Putusan PT TUN Nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY dan ketetapan itu tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Permohonan kasasi yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya tertanggal 22 Januari 2014 terhadap Putusan PT TUN Nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung oleh PTUN,” tambahnya.
Maka, lanjutnya, sebagaimana surat Dewas terdahulu, pihaknya kembali menyampaikan permintaan untuk dapatnya segera dilakukan pergantian Anggota Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 04/G/2013/PTUN.SBY Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 178/B/2013/PT.TUN.SBY.
Dengan adanya Penetapan No. 04K/PEN/2013/PTUN dari Pengadilan Tata Usaha Negara, maka upaya banding yang dilakukan Wali Kota Surabaya terhadap putusan tersebut diatas merupakan upaya hukum terakhir.
Artinya, tidak ada upaya hukum yang lainnya selain Wali Kota Surabaya melaksanakan putusan tersebut diatas. Yakni, melakukan pergantian Anggota Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada dengan segera. [dre]

Tags: