DP PDAM Ingin Wali Kota Laksanakan Keputusan Hukum

Pemkot Surabaya, Bhirawa

Dewan Pelanggan (DP) PDAM kota Surabaya mengingatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar melaksanakan keputusan hukum terkait pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) PDAM kota Surabaya.

Menurut Ketua DP PDAM Surabaya, Ali Musyafak, seharusnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sejak akhir tahun 2013 lalu harus menjalankan perintah pengadilan untuk melakukan memberhentikan seluruhan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Surabaya.

Padahal putusan pengadilan telah mewajibkan hal tersebut. Saat itu, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Dewan Pelanggan sempat mengajukan tuntutan melalui surat kepada Wali Kota Surabaya agar segera memberhentiakn dan melakukan penggantian Dewan Pengawas PDAM.

Pada tingkat pertama, gugatan Dewan Pelanggan PDAM Surabaya dikabulkan pengadilan. Namun saat itu Wali Kota mengajukan banding di tingkat PTUN. Belakangan pada 17 Desember 2013, PTUN mengeluarkan putusannya dengan nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY.

Dalam amar putusan itu, PT TUN menolak banding yang diajukan Wali Kota Surabaya. Menurut Ali Musyafak, gugatan Dewan Pelanggan yang terdaftar di PTUN dengan nomor 04/G/2013/PTUN.SBY tertanggal 23 Juli 2013 terkait keputusan Wali Kota Nomor 188.45/355/436.1.2/2011 tanggal 18 Juli 2013 yang mengangkat Dewan Pengawas PDAM Surabaya.

Namun hukum telah berpihak pada Dewan Pelanggan sehingga di tingkat banding di PT TUN pun, upaya banding Wali Kota ditolak. Sesuai dengan aturan yang ada, terkait UU tentang Mahkamah Agung, atas banding yang ditolak tersebut, Wali Kota sudah tak memiliki peluang untuk melakukan kasasi.

Dengan demikian, Wali Kota harus segera melaksanakan amar putusan dari PT TUN tersebut. Selain memberhentikan Dewan pengawas, Wali Kota juga harus mencabut semua fasilitas Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas juga harus mengembalikan gaji yang diterima dan fasilitas lainya termasuk mobil operasional terhitung sejak keluarnya keputusan pengadilan tersebut.

”Tapi sampai saat ini, putusan pengadilan itu tak juga dilaksanakan oleh Wali Kota. Padahal amar putusan atas banding Wali Kota itu sudah keluar sejak Desember 2013. Dengan demikian, Wali Kota Surabaya sudah tak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

Sebelum ada banding, Dewan Pelanggan memaklumi jika Wali Kota tak melaksanakan penggantian Dewan Pengawas PDAM Surabaya. Memang masih ada upaya hukum yang dijalankan Wali Kota.

Tetapi kini, setelah tak bisa lagi melakukan kasasi, maka Wali Kota diharuskan untuk melaksanakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. [dre]