DPC PDIP Lakukan Perlawanan, Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Surabaya, Bhirawa
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melakukan perlawanan atas adanya tudingan masif soal penggelembungan suara ketika perhitungan di TPS.
PDIP memilih mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan pihak Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.
PDIP memilih melaporkan Bawaslu terlebih dahulu karena adanya rekom dari lembaga yang dipimpin oleh Hadi Margo Sambodo tersebut. Di mana Bawaslu secara resmi telah mengeluarkan surat untuk dilakukan penghitungan ulang suara di puluhan kecamatan yang ada di Surabaya.
Wakil Ketua Bagian Hukum DPC PDIP Surabaya Anas Karno mengatakan sudah secara resmi melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. ”Di sana surat kami sudah diterima dan tinggal menunggu panggilan,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Anas Karno mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP di Jakarta karena dinilai asal-asalan dalam membuat rekomendasi Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 terkait hitung ulang untuk seluruh TPS di Surabaya.
Meskipun kemudian KPU Kota Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait dengan rekomendasi penghitungan suara ulang itu.
Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, tetapi hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
Anas mengaku sangat menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu. Menurut dia tidak perlu dilakukan adanya penghitungan ulang di semua TPS. ”Seharusnya tidak semua,” jelas dia.
Anas akan sangat memaklumi jika yang diminta perhitungan ulang di beberapa TPS saja. Sebab, soal selisih suara memang wajar kadang bisa terjadi. ”Tapi kalau semua ya mustahil,” tuturnya.
Anas menjelaskan seharusnya Bawaslu berkerja dengan tahapan demi tahapan. Tidak lantas mengambil keputusan sendiri sebelum adanya laporan.
”Kami curiga, karena tidak lama setelah itu ada lima partai yang juga meminta untuk dilakukan perhitungan ulang. Keputusan tersebut murni dari Bawaslu atau karena adanya intervensi,” lanjut dia.
Ditanya soal tuntutan dari PDIP? Anas mengatakan ada beberapa poin. Namun intinya meminta agar penghitungan ulang di semua wilayah tidak terjadi. ”Kemudian pihak Bawaslu harus mendapatkan sanksi juga,” bebernya.
Jika sampai terjadi penghitungan ulang Anas khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab kondisi Surabaya dianggap sudah cukup kondusif saat ini. ”Jangan sampai bergejolak,” tuturnya.
Selain itu imbuh Anas saat ini sudah banyak petugas TPS yang bertumbangan karena sakit dan bahkan ada yang sampai meninggal. ”Kalau sampai dilakukan penghitungan ulang apa tidak kasihan sama petugas di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya siap menjalani proses hukum adanya aduan dari PDIP ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terkait dengan rekomendasi hitung ulang untuk seluruh TPS yang dinilai asal-asalan.
”Tidak apa-apa, itu hak peserta pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu adanya pemberitahuan soal aduan tersebut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena belum mengetahui siapa saja di Bawaslu Surabaya yang dilaporkan PDI Perjuangan. “Siapa saja yang dilaporkan apakah perorangan atau semua anggota,” katanya.
Saat ditanya jika yang dilaporkan PDI Perjuangan karena rekomendasi Bawaslu yang mengeluarkan penghitungan ulang di semua TPS di Surabaya, Yaqub mengatakan bahwa hal itu akan dijawab.
Menurut dia, pihaknya akan menjelaskan proses dan fakta-fakta sampai rekomendasi itu keluar. ”Soal melanggar atau tidaknya? Ya, biar DKPP yang menilai,” ujarnya. [dre]

Tags: