DPD Bisa Memveto Kenaikan Harga BBM, Gas dan Listrik

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh lengah dan puas atas 2 kewenangan baru yang didapatnya dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni wewenang pengajuan dan pembahasan RUU bersama DPR dan Presiden. Serta kewenangan menyusun anggaran sendiri. Namun keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU, terbatas pada RUU yang terkait daerah. Misal nya RUU pemekaran/penggabungan daerah, RUU perimbangan anggaran daerah dan RUU dana desa dsb.
“Kewenangan baru DPD ini harus dijadikan momentum awal untuk me ningkatkan kemampuan DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah  DPD harus bisa membuat gebrakan baru dengan memanfaatkan momen tum kebakaran hutan, misalnya,” ucap Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dlam dialog kenegaraan dengan tema “Menanti Langkah DPD Pasca Putusan MK” di pressroom DPR RI hari Rabu. Hadir senator Maluku yang Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris
Irman Putra Sidin menilai DPD tidak produktif jika kegiatannya setiap tahun hanya judicial review atau uji materi soal kewenangan belaka. DPD harus berani bertarung dalam proses legislasi dengan DPR plus Presiden.
Karena kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran sudah diper kuat MK. Lagi pula, uji materi bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak harus oleh DPD. “Kerja DPD jangan hanya berkutat pada judicial review saja. Jika memper juangkn nasibnya sendiri gak mampu, gagal, bagaimana DPD bisa memper juangkan kepentingan daerah?,” tandas Irman.
Menyinggung masalah tuntutan pembuatan UU yang berkualitas, dia    mengaku sulit mengukur UU yang ber kualitas di Indonesia. Sebab banyak pembuat UU yang tak memahami UU yang dibuatnya. Menurut dia, UU yang berkualitas adalah UU yang di mengerti oleh semua orang, termasuk oleh anak-anak SD sekalipun.
“DPD harus mampu membuat sejarah baru, yakni mem-veto keputus an DPR plus Presiden, lewat paripurna DPD. Misalnya, mem-veto kenaikan harga BBM, Gas, Listrik, dsb. Hal itu dimungkinkan, karena DPD kini punya wewenang dalam fungsi APBN,” cetus Irman.
Tetapi ini soal managerial lembaga DPD sendiri, yang sangat bergantung pada pimpinannya, lanjut Irman. Dari 132 anggota DPD semua independen, jadi sulit diatur, sulit kompak. Ketidak kompak-an DPD ini berakibat sulit menang dalam pertarungan dengan DPR plus Presiden.Sebaliknya anggota DPR patuh pada fraksi masing-masing, sehingga dalam pembahasan RUU mereka bisa kompak. Kondisi ini sangat menyulitkan DPD yang tidak kompak, sehingga sulit menang.
Senator John Pieris mengingatkan, selama ini kewenangan DPR terlalu besar, dan tidak mau berbagi dengan DPD. Namun kini berlaku sistim ketatanegaraan 3 kamar atau sistim Tripartit, yang memungkinkan DPD ambil bagian dalam pembahasan RUU. Utamanya RUU yang terkait dengan kepentingan daerah. Untuk itu perlu dan mendesak revisi UU MD3, mengi ngat proses pembahasan pasti lama. Karena pembahasan harus dilakukan bersama, yakni DPR, Presiden dan DPD. [Ira]

Tags: