DPD PAN Surabaya Sebut Rekom DPP Misterius

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Abror Diketahui Daftar Pakai Berkas Calon Wali Kota
DPW PAN Surabaya, Bhirawa   
Kabar keberadaan seputar surat rekomendasi dari DPP PAN terhadap pasangan  Rasiyo-Dhimam Abror  untuk maju dalam Pilkada Surabaya yang masih berupa scan terus menggelinding. Kabar terbaru menegaskan hingga kini DPD PAN Surabaya tidak mengetahui bentuk surat rekomendasi yang asli berikut keberadaannya sekarang dibawa oleh siapa. Artinya rekom DPP PAN yang asli terkait pencalonan duet ini masih misterius.
Ketua DPD PAN Surabaya Surat  menegaskan pihaknya hingga kini tidak mengetahui secara detil isi maupun bentuk surat rekomendasi DPP PAN yang diberikan kepada pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Mengingat secara bersamaan dia berada di Kediri sedang mengikuti Muswil DPW PAN Jatim ke  IV. Karenanya saat Dhimam Abror menawari dirinya akan mengambil surat rekom tersebut ke DPP PAN di Jakarta pihaknya pun mengiyakan.
“Kalau kemudian di tengah jalan ada permasalahan dengan  surat rekom yang aslinya, ya saya bilang jika surat tersebut ada di Pak Dhimam Abror. Mengingat waktu itu surat rekom diambil sama Pak Dhimam di Jakarta. Kami tidak tahu,”tegas Surat yang diklarifikasi terkait polemik keberadaan surat rekom DPP PAN terhadap pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, Rabu  (12/8).
Namun, lanjutnya, ketika surat rekom tersebut ditanyakan ke Dhimam Abror, yang bersangkutan juga mengaku kebingungan. Ini karena orang yang disuruh mengambil surat rekom di DPP PAN Jakarta hingga kini belum muncul. “Waktu saya tanya kepada Pak Dhimam, ternyata yang bersangkutan juga kebingungan. Orang yang disuruh mengambil surat rekom hingga kini belum menampakkan batang hidungnya,”lanjut Surat dengan wajah kusut karena merasa kebingungan.
Lalu bagaimana sikapnya jika KPU Kota Surabaya terus menanyakan surat rekom yang asli dari DPP PAN? Menurutnya hal itu bukan kewenangannya lagi. Mengingat PAN sudah melaksanakan kewajibannya mengeluarkan surat rekomendasi dan itu sudah selesai. Kalaupun kemudian terjadi seperti sekarang ini, itu bukanlah kehendaknya. ”Semuanya sudah saya serahkan ke KPU. Terserah KPU Surabaya apakah nanti dicoret pencalonan mereka, apa tetap lanjut,”tegasnya pasrah.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, proses Pilkada di Kota Surabaya akhirnya terselamatkan setelah adanya pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan di hari terakhir perpanjangan pendaftaran. DPC Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya akhirnya mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8). Masing-masing partai ini memiliki enam kursi dan empat kursi di DPRD Kota Surabaya.
Meski berkas pendaftaran pasangan Rasiyo – Abror yang mendaftar mendekati akhir-akhir perpanjangan pendaftaran sudah diterima KPU Surabaya, namun berkas itu masih disoal. Sebab rekomendasi dari DPP PAN yang disetor ke KPU Surabaya berupa dokumen hasil scan yang diemail ke pengurus daerah. Dokumen hasil print email itu tidak dibubuhi cap stempel basah.
Sementara itu Wakil Ketua DPW PAN Jatim Suli Daim menegaskan jika PAN tidak akan bermain-main terkait rekom terhadap pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Kalaupun yang turun masih berupa scan, pihaknya optimistis dalam waktu dekat akan segera turun rekom aslinya. ”Namun demikian secara tegas saya katakan saya tidak mengetahui secara detil bentuk surat rekom itu sendiri. Termasuk siapa yang menandatangani rekom itu, kami tidak tahu,” paparnya.

Berkas Lama
Sementara itu  berkas pendaftaran pasangan Rasiyo-Abror tidak hanya bermasalah pada surat rekomendasi DPP PAN yang discan. Saat pendaftaran ke KPU Kota Surabaya Selasa (11/8) lalu, Dhimam Abror diketahui mendaftar menggunakan berkas lama. Berkas ini dipakai ketika Abror mendaftar sebagai calon wali kota bersama mantan calon wakil wali kota Haries Purwoko.  Artinya Abror tetap mendaftar sebagai calon wali kota.
Seperti diketahui, pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko yang saat itu juga diusung Partai Demokrat dan PAN, pernah mendaftar ke KPU Kota Surabaya pada 3 Agustus lalu. Abror didaftarkan sebagai calon wali kota dan Haries sebagai wakilnya. Tapi, pendaftaran keduanya ditolak karena berkasnya tidak memenuhi syarat, apalagi Haries juga menghilang saat pendaftaran dan belakangan diketahui mundur dari pencalonan.
Nah, berkas pendaftaran yang dipakai Dhimam Abror saat pencalonan calon wali kota itu kemudian digunakan kembali untuk mendaftar sebagai calon wakil wali kota. Pasalnya, Rasiyo yang direkomendasikan partai pengusung untuk menjadi calon wali kota dalam perpanjangan pendaftaran.
Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan dan SDM KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo  mengatakan, pihaknya memang masih berkoordinasi dengan Panwaslu untuk melakukan penelitian syarat calon dan syarat pencalonan. “Masih akan kami teliti pemenuhan syaratnya,” katanya Rabu kemarin.
Pihaknya menjelaskan, pemenuhan syarat tersebut antara lain apakah benar dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) serta keaslian dokumen lainnya.
Sampai kapan proses penelitian, Purnomo menerangkan, proses penelitian diberi waktu mulai 11 Agustus sampai dengan 17 Agustus. ” Untuk Pak Abror, beliau melakukan perubahan terhadap dokumen yang dimilikinya sesuai dengan yang dicalonkan oleh PD dan PAN kemarin,” tambahnya.
Pihak KPU mengetahui bahwa Abror didaftarkan sebagai calon wakil wali kota, tetapi menggunakan dokumen yang dibutuhkan sebagai calon wali kota. Lebih jelasnya, Purnomo mengarahkan untuk menanyakan pada yang bersangkutan. “Silakan tanya ke yang bersangkutan, berkas-berkas tersebut untuk mencalonkan sebagai Cawali atau Cawawali,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dhimam Abror yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KONI Jatim ini mengakui, saat mendaftar bersama Rasiyo, dia menggunakan berkas lama yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wali kota. “Belum sempat memperbaiki,” ungkapnya singkat.
Abror kemudian meyakinkan bahwa berkas lama itu akan diperbaharui sebelum batas waktu perbaikan berkas ditutup oleh KPU Kota Surabaya.
Ketika disinggung masalah surat rekomendasi DPP PAN yang masih berupa hasil scan, mantan wartawan ini justru meminta untuk menanyakan langsung kepada partai pengusung. “Tanya ke parpol saja langsung, itu bukan saya yang mengambil,” kata dia.

Akan Panggil Rasiyo
Belum genap satu tahun Rasiyo duduk sebagai Komisaris Bank UMKM Jatim, mantan Sekdaprov Jatim itu sudah memutuskan maju di pertarungan Pilkada (Pemilukada) Surabaya. Keputusan itu langsung menuai reaksi Komisi C DPRD Jatim karena Bank UMKM Jatim menjadi mitra kerja Komisi C.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan menegaskan Komisi C akan memanggil Rasiyo sebagai Komisaris Bank UMKM Jatim yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Pemanggilan itu terkait keputusannya maju dalam Pilkada Surabaya. Apalagi ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa siapa saja yang mencalonkan dari PNS, TNI/Polri, BUMD, BUMN pada penetapan calon harus mengundurkan diri dari instansi pemerintahan. Dan itu kian dipertegas berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Jota-Wakil Wali Kota, Bupati-Wakil Bupati yang belakangan diamandemen menjadi PKPU No 12 Tahun 2015. Artinya Rasiyo harus mundur dari posisinya yang baru dalam hitungan bulan itu.
“Pemanggilan itu untuk memastikan keputusannya, sekaligus mengingatkan konsekuensi yang harus ia lakukan. Jika telah ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri,” tutur politisi dari fraksi PKS ini, Rabu (11/8).
Irwan menegaskan, majunya Rasiyo dalam Pilkada Surabaya adalah hak pribadinya, tapi yang tidak boleh dilupakan posisinya sebagai komisaris salah satu BUMD juga harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu Komisi C akan berkoordinasi dengan Biro Perekonomian dan secepatnya memanggil Rasiyo.
Senada dengan keinginan Irwan, anggota Komisi C DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menjelaskan jika pemanggilan Rasiyo terkait keinginan yang bersangkutan maju dalam Pilkada Surabaya. “Ini sudah sesuai aturan karenanya dewan harus bertindak cepat agar di kemudian hari tak ada masalah,”papar politisi asal Golkar Jatim ini. [cty.geh]

Tags: