DPD-RI Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Perawat ZA

(Istri Perawat Lapor Balik Korban Pelecehan)
Surabaya, Bhirawa
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pihak rumah sakit, pasien ataupun perawat saling introspeksi diri menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
Pimpinan Komite III DPD RI Fahira Idris juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan proses penyidikan secara adil, transparan, proporsional, berpegang pada asas-asas hukum dan bukti bukti yang ada, serta tidak terintervensi terhadap opini publik yang berkembang luas. Juga jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum sebelum mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
“Dalam kasus ini polisi dan pihak rumah sakit harus berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu. Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan perawat melakukan pelecehan seksual, sebelum ada bukti-bukti yang kuat,” kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam Rapat Kerja Daerah bersama Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Prof Nursalam dan CEO RS National Hospital Hans Wijaya di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPNI di Kota Surabaya, Minggu (11/2).
Menurutnya, polisi perlu mempertimbangkan pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Jawa Timur yang hasil kajiannya menyatakan perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan sebagaimana ramai diberitakan. Bila diperlukan polisi juga sepantasnya meminta pendapat ahli profesi keperawatan dan dokter.
“Perawat adalah profesi yang sangat luhur. Apabila perawat sudah bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kita justru perlu berikan apresiasi. Yang jelas dalam memutus kasus ini penegak hukum jangan sampai diintervensi,” harapnya.
Fahira menyarankan, agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak RS National Hospital ke depan perlu menawarkan terlebih dahulu apakah pasien hendak dilayani oleh perawat perempuan atau laki-laki.
“Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan itu semua wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi berharap, publik juga bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini. Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat. Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam mempersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.
Lapor Balik
Sementara itu Winda Rimawati, istri ZA perawat di National Hospital tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W di Surabaya beberapa waktu lalu, melaporkan W ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan balik ini dilakukan lantaran tersebarnya video pengakuan ZA yang direkam oleh suami W serta penetapan tersangka terhadap ZA dianggap merugikannya.
Kuasa hukum Winda, Sukendar mengatakan yang menjadi permasalahan adalah video yang beredar di Instagram. Video tersebut menampilkan ZA yang mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap W, kemudian ZA meminta maaf pada W dan keluarganya. “Video yang diunggah di Instagram, dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28,” ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Minggu (11/2).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat (9/2). Namun, Bareskrim baru mengeluarkan nomor laporan polisi pada Sabtu (10/2) malam. Sedangkan istri ZA, Winda mengatakan dalam video yang tersebar, suaminya dipaksa mengaku. Padahal menurutnya, suaminya sedang memasang alat kesehatan. Pada saat diperiksa pun, kata Winda, ZA terpaksa mengakui sehingga yang tertuang di BAP pun pengakuan yang dipaksakan. “Itu karena suami saya ditekan dan ada intimidasi dari Ibu Widya (korban pelecehan), sebenarnya ada di video viral itu tapi diedit, dan diviralkan oleh pasien,” kata Winda.
Sebelumnya, video pasien yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beredar melalui media sosial. Dalam video tersebut, korban meminta pelaku, ZA yang merupakan perawat mengakui telah melakukan pelecehan terhadapnya. Kasus itu terjadi pada Selasa 23 Januari lalu. [cty, bed]

Tags: