DPD RI Perjuangkan Hak Konstitusi Lewat Amandemen ke Lima UUD 45

Aktivitas Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dan Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa”, Sabtu (4/12).

Jakarta, Bhirawa.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertekad untuk terus memperjuangkan hak Konstitusinya. Baik dibidang legislasi maupun dalam mengusung Calon Presiden (Capres), lewat amandemen UUD 45.

“Amandemen UUD 45 sudah dilaksanakan 4 kali, sepanjang tahun 1999 sampai 2002.  Dengan tujuan, agar Indonesia lebih demokratis dan sekaligus mengkoreksi kelemahn beberapa pasal di naskah asli UUD 45 tersebut,” tandas Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dan Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa”, Sabtu (4/12).

Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan para Senator seperti, Mahyudin, Sultan Baktiar Najamudin. Juga Sekjen DPD RI Rahman Hadi serta jajaran nya dan Wartawan Parlemen.

La Nyalla lebih jauh menyesali, terjadinya perubahan total sistem tata negara Indonesia. MPR RI tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara ( hanya Lembaga Tinggi Negara). Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang selama ini memiliki Hak Mengusulkan dan Memilih Presiden/Wapres, hak tersebut dihapus. Lalu keberadaan nya digantikan DPD RI.

” DPD RI yang merupakbahan dan penyempurnaan wujud Utusan Daerah dan Utusan Golongan, justru kehilangan hak dasar nya sebagai pemegang kedaulatan rakyat yng didapat nya lewat Pemilu. Padahal DPD RIsama-sama berkeringat dan berlelah dalam Pemilu, seperti halnya Parpol,” cetus La Nyalla.

Ditegaskan, dilandasi hal tersebut, DPD RI  menuntut Hak nya dikembalikan, melalui amandemen kelima UUD 45. Setelah amandemen 1 sampai 4, DPD RI tidak memiliki lagi Hak nya itu. Ini adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan.

Sejak amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya Parpol yang bisa mengusung Calon Presiden/Wapres. Lewat fraksi di DPR RI, Parpol juga memutuskan UU. Sementara DPD RI hanya punya hak mengusulkan tanpa memiliki hak memutuskan dalam pembuatan UU.

“Proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu amandemen konstitusi (UUD 45). Sehingga DPD menjadi sebuah sistem yang menjamin keputusan- keputusan politik yng penting, dibahas secara berlapis. Berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang. dengan adanya mekanisme check and balance atau mekanisme double check antara DPR RI dan DPD RI,” cetus La Nyalla.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono sependapat dengan Ketua DPD RI, bahwa amandemen kelima UUD 45 diperlukan. Sehingga DPD sebagai bagian dari Parlemen yang berada pada posisi diluar Parpol, bisa memperjuangkan hal-hal yang jadi keinginan masyarakat, jadi lebih kuat lagi. Amandemen diperlukan untuk hidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan Kewenangan MPR dan DPD.

Senator Mahyudin menghendaki, amandemen UUD 45 akan bisa memunculkan Calon Presiden/Wapres secara independen. Pemilu 2024, diluar calon Presiden/Wapres dari Parpol, hendaknya juga bisa memunculkan Calon individu. Sebab, semakin banyak Calon dalam Pemilu, maka demokrasi itu akan semakin bagus. 

“Sehingga orang yang terbaik yang bisa memimpin bangsa. Entah ia berusia muda sekitar 30 tahun, atau yng berusia matang. Jangan dikandang-kandangi siapapun, agar banyak pilihan,” ucap Mahyudin.

Usul Mahyudin yang mengejutkan adalah; Pemilu 2024 bisa memilih 2 orang Wapres, mengingat luas nya wilayah Indonesia. Yakni seorang Wapres untuk Indonesia Barat dan seorang Wapres untuk Indonesia Timur. Atau jabatan Wapres selama 1 periode, bisa diisi cinta ganti oleh 2 Wapres.

Sultan B achtiar Najamudin tidak setuju adanya Pemilu serentak. Jika dipaksakan, Pemilu Legislatif bareng Pilpres dengan memakai konstitusi dengan UU, dampaknya terlalu besar. (ira).

Tags: