DPKH Probolinggo Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban Disaat Pandemi

Sosialisasi pelaksanaan korban saat pandemi covid 19.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo gencar memberikan sosialisasi pelaksanaan kurban pada saat bencana wabah non alam Corona Virus Disease (Covid-19). Sasaran dari sosialisasi ini adalah para petugas teknis di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban
Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Sabtu 4/7/2020 berharap para petugas teknis kecamatan se-Kabupaten Probolinggo mendata tempat pemotongan kurban agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa memberikan surat ijin tempat pemotongan hewan sementara pada saat pelaksanaan kurban 1441 Hijriyah.

“Diharapkan pula para petugas teknis kecamatan juga memberikan pembinaan kepada para panitia kurban untuk tetap mengikuti protokoler kesehatan seperti memakai masker, ada tempat cuci tangan, menjaga jarak saat pelaksanaan kurban maupun pembagian daging kurban,” katanya.

Tidak hanya itu terang Niko, segera membersihkan diri (mandi serta baju dicuci dan alat pemotongan dibersihkan) setelah pelaksanaan kurban selesai dilakukan.

“Petugas teknis se-Kabupaten Probolinggo juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ante mortem dan post mortem menjelang dan saat Idul Adha 1441 H,” jelasnya.

Niko menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring epada para penjual ternak menjelang pelaksanaan Idul Adha 1441 H. “Harapannya ternak yang akan dijual dan dikonsumsi saat Idul Adha 1441H sehat dan sesuai dengan syariat Islam,” tuturnya.

Sebagai tahap awal, petugas teknis di setiap kecamatan, mengikuti sosialisasi pelaksanaan kurban saat pandemi. Selanjutnya, petugas teknis kecamatan diharap mendata tempat pemotongan kurban wilayah masing-masing. Agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa memberikan surat ijin tempat pemotongan hewan sementara pada saat pelaksanaan kurban.

“Petugas teknis juga diharap memberikan pembinaan kepada para panitia kurban untuk tetap mengikuti protokoler kesehatan,” ungkap Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi.

Protokol yang dimaksud, meliputi pengenaan masker, ada tempat cuci tangan, menjaga jarak saat pelaksanaan kurban maupun pembagian daging kurban. Berikutnya, segera membersihkan diri setelah pelaksanaan kurban dilakukan yakni mandi serta baju dicuci dan alat pemotongan dibersihkan.

“Para petugas teknis se-Kabupaten Probolinggo juga memiliki tugas melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ante mortem dan post mortem menjelang dan saat Idul Adha 1441 H,” terang Niko.

Niko menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring kepada para penjual ternak. “Harapannya ternak yang akan dijual dan dikonsumsi sehat dan sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Terkait monitoring hewan kurban di Kabupaten Probolinggo, ada Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), tambahnya.(Wap)