DPKPCK Kabupaten Malang Kaji Trase Jalan Tol Kepanjen

Kepala DPKPCK Kab Malang Wahyu Hidayat

Kab Malang, Bhirawa
Tim gabungan dari Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) bersama PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, telah melakukan kajian Trase Jalan atau sering disebut sumbu jalan yaitu berupa garis-garis lurus saling berhubungan yang terdapat pada peta topografi suatu muka tanah dalam perencanaan jalan baru, yaitu Jalan Tol Kepanjen. 
Namun, hingga kini Kemen PUPR masih belum memberikan kepastian terkait trase jalan tol yang akan dibangunnya. Sehingga Pemkab Malang masih menunggu hasil kajian yang dilakukan tim gabungan tersebut. Sedangkan, kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Senin (20/1), kepada wartawan, bahwa pihaknya kini juga sedang mengkaji Trase Tol Kepanjen. “Contohnya, Jalan Tol Kepanjen tidak langsung menuju Kota Kepanjen, tapi melingkar dari sisi timur, kemudian menuju arah Blitar tanpa masuk tengah Kota Kepanjen,” paparnya.
Menurutnya, Trase Tol Kepanjen, memang sebaiknya tidak melalui Kota Kepanjen, namun dari sisi timur yaitu menuju wilayah Kecamatan Bululawang dan Gondanglegi. Dan setelah itu masuk ke selatan lagi, lalu kemudian ke barat menuju akses jalan primer Malang-Blitar. Sedangkan rencana Kemen PUPR membangun Jalan Tol Malang-Kepanjen, hal ini juga mendapatkan perhatian Gubernur Jawa Timur (Jatim) Hj Khofifah Indar Parawansa, bahwa prioritas pembangunan jalan tol sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepat Pembangunan Ekonomi, termasuk pembangunan jalan tol.
Keseriusan untuk membangun Trase Jalan Tol Kepanjen itu, kata Wahyu, hal ini dibuktikan Gubernur Jatim, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diminta untuk mengevaluasi kegiatan prioritas pembangunan yang dilaksanakan di daerah, termasuk rencana pembangunan Trase Jalan Tol Kepanjen. “Jadi dengan adanya Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tersebut, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah untuk tidak melaksanakan program-program yang sudah tersusun,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menjelaskan, rencana pembangunan Jalan Tol Kepanjen, nantinya akan melewati lima kecamatan, yakni Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Bululawang, Gondanglegi, dan Kepanjen. “Kami berharap agar kajian Trase Jalan Tol Kepanjen yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kemen PUPR, pada bulan Februari 2020 mendatang sudah tuntas,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, terkait lahan yang akan digunakan pembangunan Jalan Tol Kepanjen, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian aset. Sebab, untuk melihat apakah pada jalur yang nantinya dijadikan jalan tol itu, apa ada lahan yang  masuk aset milik Pemkab Malang, seperti tanah kas desa. Karena hal itu sangat berpengaruh pada efesiensi anggaran maupun pada sisi teknisnya. Dan termasuk juga pembangunan Jalan Tol Kepanjen, terkait berapa jumlah exit atau pintu keluar tol yang akan dibangun di jalan tol tersebut.
“Standart indek pintu keluar jalan tol pada umumnya terdapat gerbang exit tol setiap 5 kilometer. Dan jika panjangnya jalan tol itu sejauh 17 kilometer, maka exit tol terdapat tiga pintu gerbang keluar tol. Namun hal itu, masih ada pertimbangan lain atau menentukan exit tol,” tutur Tomie. [cyn]

Tags: