DPM PTSP Beri Pemahaman Ratusan Pelaku Usaha tentang Perizinan OSS

Sosialisasi Perizinan OSS di Ruang Joyo Boyo Pemkot Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri gencar melakukan sosialisasi perizinan Online Singgle Submision ( OSS). Jika sebelumnya DPM PTSP turun langsung ke Mall untuk mwmberikan pelayanan, kali ini DPM PTSP mengundang pelaku UKM untuk diberikan materi tentang OSS ini.
Sebanyak 130 pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) mendapatkan materi OSS dari DPM PTSP Kota Kediri dan pemaparan materi dari KPP Pratama kota Kediri di Ruang Joyo Boyo Pemkot Kediri dan dibuka oleh Sekdin DPM PTSP Kota Kediri Drs.Tri Krisminarko.MM
Dikatakan Sekertaris, DPM PTSP Tri Krisminarko sistem Online Single Submission ( OSS), yaitu model pelayanan berusaha sistem elektrik. Dengan sistim ini akan memberikan kepastian penyelesaian izin yang diajukan.
“OSS merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha yang terintegrasi antar lembaga terkait dengan cepat, serta memberikan kepastian kepada pemohon kapan selesainya surat perizinan. Pelaksanaan OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018.” katanya.

Pelayanan Perizinan OSS saat di Mall

Lebih lanjut “Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman pada pelaku usaha tentang tata cara perizinan melalui OSS, ini sangat penting, paling tidak mereka nendapatkan bekal pengetahun tentang legalitas usahanya” terangny usai membuka kegiatan tersebut.
Persyaratan permohonan izin usaha bagi perseorangan melalui oss ini begitu sederhana. Karena pemohon cukup memiliki email aktif, nomor induk kependudukan yang telah diaktifkan, dan nomor pokok wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan laporan serta tunggakan pembayaran pajak.
Sedangkan untuk non perseorangan, perlu tambahan akta perusahaan serta nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak pemegang saham. Prosesnya pun begitu mudah.
Sesuai dengan klaim Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa proses tidak lebih dari 1 jam untuk mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB) dan Izin usaha. Syaratnya sederhana, prosesnya mudah,
Online Single Submission (OSS) telah dilaunching Presiden Joko Widodo agustus lalu 2018 lalu. Kini meskipun demikian masih banyak yang awam dengan pelayanan online terintegrasi ini. Untuk itu DPM PTSP Kota kediri akan gencar melakukan sosialisasi OSS ini. [adv.van]

Tags: