DPMD Bondowoso Gelar FGD Persiapkan Pilkades 2021 di 171 Desa

Suasana saat diselenggarakannya FGD di Aula Hotel Ijen View, tampak peserta mematuhi protokol kesehatan. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan Pilkades 2021 di 171 desa. Dalam mempersiapkannya, diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendengar pendapat tentang pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak itu.

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Ijen View, Rabu (25/11) itu, tampak dengan mematuhi protokol kesehatan 3M. Selain patuh dengan menggunakan masker. Saat akan memasuki lokasi acara, satu persatu peserta dan tamu undangan dilakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPMD Abdurrahman, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Krisna, Kepala Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri), Ahmad Rizki Rifani, dan Belasan Kepala Desa serta stakeholder lainnya.

Kepala Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Rizki Rifani, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus sesuai dengan koridor hukum.

Sehingga kata dia, agar jadwal Pilkades digelar dengan cara menarik 74 hari sejak Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir di 23 Desember. Karena, ketika Kades dikurangi jabatannya meski sehari, hal itu akan berpotensi celah untuk mereka menggugat.

“Saya kira aman. Jadi kepala desa yang berakhir di 23 Desember tidak harus mundur. Dia cukup cuti,” terangnya kepada awak media usai pelaksanaan FGD.

Rizki Rifani menerangkan, terkiat 150 kepala desa yang jabatannya berakhir pada bulan Juni. Hal itu mengaku pada Peraturan Perundang-undangan, Permendagri nomor 5 tahun 2017 pasal 4, yang salah satu pertimbangannya adalah ketersedian Pegawai Negeri Sipil menjadi Penjabat.

“Jadi Pemerintah Daerah mampu mengisi kekosongan Penjabat silahkan saja. PNS itu adalah lingkungan dari Pemkab Bondowoso,” urainya.

Akan hal itu, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Daerah segera menyusun regulasi dan menindaklanjuti Permendagri tentang antisipasi pelaksanaan Pilkades.

Sementara, Kepala Dinas DPMD Abdurrahman mengaku, kegiatan ini untuk persiapan Pilkades serentak di Tahun 2021 mendatang.

“Artinya kita ingin ada penyamanan persepsi berkaitan dengan Pilkades serentak ini mendasar pada aturan atau regulasi yang berlaku,” katanya pada wartawan.

Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna menerangkan, tujuan dari FGD ini tentang pelaksanaan pilkades pada 2021 yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan dan penerapan era new normal dalam kontestasi pilkades nantinya.

“Kami dari komisi empat mempersilahkan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kapan pilkades ini dilaksanakan, supaya tidak melanggar hukum,” kata Krisna.

Krisna pun memaparkan, jika utusan Kemendagri sudah menjelaskan secara gamblang tentang aturan pelaksanaan pilkades yang tertuang dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017. Terlebih ada ketentuan yang terikat dengan masa 74 hari masa terpilih harus dilantik yang menjadi batasan secara hukum.

“Selama tidak melanggar hukum kami mendukung itu kapan pun dilaksanakan,” terang Politisi Partai Golkar itu.

Dalam kesempatan itu, pihaknya hanya memberikan saran tentang pelaksanaan pilkades, bukan menentukan waktu pelaksanaannya. Terlebih bagaimana pelaksanaan nantinya harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan sesuai dengan era new normal.

“Kapanpun pelaksanaannya, formatnya harus disusun. Apakah harus merubah Perbup atau bagaimana, karena dalam Perbup itu tidak mengatur tentang bagaimana Pilkades di era new normal, jumlah TPS-nya berapa, metode kampanye bagaimana karena pasti akan menimbulkan kerumunan massa,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso ini.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkades tentunya ada konsekuensi anggaran. Pilkades yang dilaksanakan dalam era new normal, tentu akan membutuhkan anggaran kurang lebih seperti di era normal.

“KU PPAS sudah ditetapkan, tapi APBD 2021 belum ditetapkan. Barangkali kesempatan ini bisa digunakan sebaik-baiknya sehingga APBD 2021 bisa mengakomodir pelaksanaan Pilkades itu sendiri,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris SKAK (Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa), Syahrullah mengatakan, setelah mendapatkan regulasi tentang pelaksanaan Pilkades, pihaknya akan patuh pada regulasi yang ada dan pelaksanaan ini legal.

“Artinya tidak bisa membatalkan pelaksanaan Pilkades, tidak cacat hukum,” kata Kepala Desa Pakuwesi itu.

Disamping itu, Syahrullah memaparkan jika pihaknya berharap pada Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar segala pembiayaan dalam pelaksanaan pilkades nantinya dibebankan pada APBD.

“Jadi jangan masuk ke APBDes, karena di Desa anggarannya sangat minim,” pungkasnya. [san]

Tags: