DPMD Jombang Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Bidang Sarana dan Prasarana, Rabu (09/06). [istimewa]

Jombang, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2021 yang diikuti oleh 92 kepala desa di Kabupaten Jombang di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang dan dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Rabu (09/06).
Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan, pemberian Bantuan Keuangan Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kepada Desa, menjadi salah satu upaya dari Pemkab Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat pedesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa.
Dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa,” kata Bupati Mundjidah Wahab.
Bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan, lokasi, dan besarannya ditetapkan oleh Pemkab Jombang, yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa. Selain itu, untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.
Bantuan Keuangan Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat pedesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi penerimaan Bantuan Keuangan Khusus ini diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.
“Kepada 92 desa penerima bantuan, bahwa Bantuan Keuangan Khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. Kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya,” pesan Bupati Mundjidah Wahab.
Setelah sosialisasi, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa, DPMD Kabupaten Jombang, Evy Setyorini mengatakan, Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus ini diikuti 92 kepala desa penerimaan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Sarana dan Prasarana yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati.
“Bantuannya belum diterima, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK bupati, dan 92 desa yang sudah ditetapkan memang sudah ada usulan untuk merealisasikan Bantuan Keuangan khusus. Sedangkan desa-desa yang belum ditetapkan memang belum ada usulan,” kata Evy Setyorini.
Evy Setyorini menambahkan, tujuan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Bidang Sarana dan Prasarana tahun anggaran 2021, agar nantinya pada saat proses penyaluran bisa berjalan dengan lancar dan desa bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan yang berlaku.
“Kami berharap dengan dilakukan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2021 ini, bisa segera berproses untuk verifikasi RAP nya, kemudian melanjutkan ke proses penyaluran,” tutupnya. [rif.adv]

Tags: