DPMD Kabupaten Situbondo Akui Masih 58 Desa Belum Tuntaskan SPJ 2021

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Suriyatno SH saat menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mengakui hingga saat ini ada 58 desa yang belum menuntaskan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) anggaran tahun 2021 silam.

Ironisnya meski SPj tersebut bermasalah namun anggaran sudah dicairkan oleh masing masing Desa. Dugaan itu juga menimpa anggaran DD/ADD untuk tahun 2022 yang ditengarai juga dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Suriyatno saat dikonfirmasi mengakui ada 58 desa yang belum menyelesaikan SPj tahun 2021. Namun mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo ini memastikan, sengkarut AD/ADD itu kini sudah ditangani oleh Inspektorat.

“Ya sebagian ada Kepala Desa yang masih ada temuan belum menyelesaikan SPJ. Itu semua menjadi kewenangan Inspektorat,” ujar Suriyatno.

Masih kata Suriyatno, pada 26 Desember 2022 lalu, pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah desa dan hasil progresnya sudah ada, namun belum jelas data riil-nya.

“Silahkan jika para jurnalis ingin tahu datanya bisa langsung konfirmasi ke Inspektorat. Yang pasti progres dari Kepala Desa yang dipanggil itu sudah ada. Artinya sudah ada beberapa Kades yang menyelesaikan temuan itu,” papar mantan Camat Kota Situbondo itu.

Mantan Camat Besuki itu menjelaskan, bagi desa yang belum menyelesaikan permasalahan tersebut, Inspektorat sudah mewarning untuk segera menyelesaikan pada 31 Januari 2023 mendatang.

Jika deadline itu dicatat, urai Suriyatno, maka masih ada waktu yang cukup untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Langkah DPMD sendiri terkait dengan permasalahan ini, tergantung rekomendasi hasil temuan dari Inspektorat. Nanti seperti apa kami masih menunggu,” pungkas Suriyatno.

Lebih jauh Suriyatno memaparkan, menyikapi persoalan tersebut ia akan berkoordinasi melalui pembinaan karena permasalahan yang menimpa 58 desa itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat Situbondo.

“Tetapi untuk yang akan datang, kami akan intens memberikan pembinaan yang paripurna. Itu sebagai acuan agar persoalan tersebut tidak terulang kembali. Tentunya sesuai dengan tupoksi yang ada,” kupas Suriyatno.

Khusus anggaran DD dan ADD tahun 2021 yang sudah dicairkan oleh oknum Kades, sambung Suriyatno, semua langkah itu bisa saja masuk dalam tindak pidana korupsi. Sinyalemen ini bisa benar dan sebaliknya tidak benar, ujar dia, karena pihaknya secara pasti tidak tahu.

“Ya itu yang bisa mengukur kinerja Kades apakah kebijakan yang dijalankan sesuai atau tidak dengan aturan, itu semua masuk kewenangan APIP melalui Inspektorat,” pungkas Suriyatno. (awi.gat)

Tags: