DPMD Kabupaten Situbondo Deadline Pemdes Segera Tuntaskan Laporan SPJ

Lutfi Joko Prihatin

65 Desa Penerima DD dan 57 Desa Penerima ADD

Situbondo, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo sudah memberikan deadline (batas waktu) bagi penyelesaian SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kepada 65 Desa penerima bantuan Dana Desa (DD) dan 57 Desa penerima bantuan Anggaran Dana Desa (ADD). Ini agar bantuan DD dan ADD tersebut segera bisa dicairkan untuk selanjutnya digunakan dalam pembengunan di masing-masing desa.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, saat ini dari 132 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Situbondo ada 65 Desa yang masih dalam tahap perbaikan berkas DD serta 57 Desa yang juga masih dalam tahap penyempurnaan berkas SPJ ADD.

“Ya masih ada Desa yang masih memasuki tahap perbaikan berkas. Sudah lama kami beri deadline agar segera bisa di selesaikan dengan cepat,” ujar Lutfi JP.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo itu menerangkan, dari perbaikan beberapa desa itu diminta segera menyelesaikan keterlambatan karena hingga saat ini berkas laporan dan pertanggungjawabannya belum diselesaikan.

“Oleh karena itu saya ingin dengan waktu yang semakin sempit ini agara desa desa segera memperbaiki berkas SPJ. Yang terpenting lagi segera diselesaikan,” ujar Lutfi JP.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo itu menambahkan, pihaknya sudah memberi batas waktu (deadline) selama tiga hari dan ketika dilihat hasil akhirnya masih belum sepenuhnya dilaksanakan sesegera mungkin.

“Bagaimana riilnya nanti akan kami coba cek lagi dengan lebih lanjut. Kalau sampai bulan Desember belum diselesaikan, maka secara otomatis desa desa itu tidak dapat melaksanakan apa yang sudah direncanakan dalam APBDes-nya,” ungkap Lutifi JP.

Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu menegaskan, sistem pelaporan sudah dilakukan secara online melalui Kantor KPPN dan sudah di program melalui siskodes dengan sebuah aplikasi sehingga secara otomatis tertolak, manaka semua pelaporan belum klir.

“Sebaliknya jika pelaporan lengkap maka secara otomatis pengajuannya bisa diterima oleh KPPN. Yang jelas sejak awal di DPMD, tidak ada dana nangkring karena semua dana diterima oleh masing masing Desa,” kupas Lutfi.

Kejadian lambatnya pembuatan laporan SPJ seperti saat ini, lanjut Lutfi, pernah terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana sampai bulan November masih banyak desa yang belum menyelesaikan pelaporan. Itu semua, tutur mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo itu, bisa dilihat dalam laporan perbandingannya.

“Kalau sampai Desember kegiatan desa belum bisa terealisasi maka desa desa itu yang patut dipertanyakan,” pungkas Lutfi seraya mengakui dana yang diterima tiap desa tidak sama nilainya karena didasarkan pada luasan lahan wilayah dan pendapatan asli desa. [awi]

Tags: