DPMD Kabupaten Situbondo Imbau SPJ Dana Desa Tak Copy Paste

Para Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo, saat menerima arahan soal pembuatan SPJ Dana Desa. [sawawi/bhirawa]

(Semua Kades Tuntas Sebelum 10 Januari 2020)
Situbondo, Bhirawa
Para kepala desa dilarang membuat pertanggunjawaban(SPJ) asal asalan , termasuk dengan copy paste SPJ tahun sebelumnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Situbondo meminta kepala desa menyelesaikan SPJ sebelum jadwal deadline.
Mendekati deadline akhir pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan pengelolaan keuangan dan kekayaan serta pendapatan desa Kamis (19/12).
Langkah fasilitasi ini dilakukan selain menjelang akhir tahun anggaran juga untuk merampungkan SPJ dengan tepat waktu.
Kepala DPMD Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, lembaganya diminta untuk melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan maupun kekayaan dan pendapatan desa.
Langkah itu perlu ditempuh, kata mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu, agar DPMD Kabupaten Situbondo tidak menemui desa lagi yang bermasalah.
“Terutama dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ujar Lutfi JP.
Masih kata Lutfi, salah satu tertib pengelolaan keuangan yaitu pembuatan SPJ dengan tepat waktu karena hal itu akan menjadi acuan pertanggung jawaban pelaksanaan program.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo itu menghimbau, untuk pembuatan SPJ tidak dibuat secara asal-asalan.
“Apalagi membuat SPJ hanya dengan menyalin atau mengcopy paste. Hal itu yang harus dihindari para kades di Kabupaten Situbondo,” ungkap Lutfi JP.
Lutfi kembali menegaskan, selama dirinya melakukan fasilitasi melalui masing-masing Kecamatan, banyak menerima keluhan tentang SDM dari perangkat desa.
Untuk itu kedepan, Lutfi berharap DPMD Kabupaten Situbondo bisa terus melakukan pendampingan dengan mengoptimalkan tenaga pendamping di setiap desa.
Tak hanya itu, Lutfi mengaku, pihaknya akan terus mendorong setiap desa untuk pandai berinovasi melalui dana desa.
“Dengan penggunaan dana desa itu harus bisa mengubah desa. Tentunya dengan beragai strategi, diantaranya dengan menggali potensi di setiap desa,” ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Situbondo itu.
Lutfi mengingatkan, mulai saat ini setiap desa diminta untuk tidak memaksakan diri menggunakan dana desa tahap ketiga karena waktunya yang kian mepet.
Jika tidak memungkinkan pengerjaannya selesai tepat waktu, pintanya, anggaran dana bisa dimasukan kedalam silpa untuk program tahun 2020.
Sebab, lanjut Lutfi JP, semua desa diharapkan bisa merampungkan SPJ dengan tepat waktu pada 10 Januari 2020 mendatang. “Untuk bantuan dana desa Kabupaten Situbondo tahun 2019 cukup besar yakni mencapai 133 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan bantuan DD tahun 2019 ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar 115 miliar,” pungkas mantan Kadis Sosial Kabupaten Situbondo itu.[awi]

Tags: