DPMD Salurkan Bantuan 55 Hand Ttaktor pada Petani

Puluhan hand traktor siap disalurkan oleh DPMD Bondowoso kepada Pokmas. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyalurkan bantuan sedikitnya 55 hand traktor kepada kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai petani, Rabu (7/10). Hal ini dalam rangka pemanfaatan teknologi tepat guna dan upaya pemberdayaan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Abdurrahman menerangkan, bahwa bantuan ini dianggarkan di APBD, dengan total anggaran sekitar Rp 1,2 miliar. Yang diberikan kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat). Yang profesinya sebagai petani, dan juga mereka tak tergabung dalam Gapoktan.

Menurutnya, bantuan ini tidak lantas tumpang tindih dengan bantuan dari Dinas Pertanian (Dispertan) setempat. Sebab kata dia, kalau Dinas Pertanian untuk Poktan, sementara di DPMD sendiri untuk Pokmas.

Abdurrahman mengimbau, agar bantuan tersebut tidak boleh dijual, dan harus digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan sudah ada klausal dalam berita acara, bahwa bantuan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual.

“Memang kalau sanksi tidak ada. Tapi paling tidak ketika nanti dia melanggar dari pernyataannya sendiri. Karena ini kan uang negara,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Akan hal itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan pengawasan pasca penyaluran bantuan. Mengingat bahwa sebelumnya telah ditegaskan di dalam berita acara serah terima, terdapat klausul bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau dijual.

“Setelah ini akan kita survei lagi,”imbuhnya.

Pihaknya pun berharap, agar bantuan hand traktor itu dapat pula membantu masyatakat dalam meningkatkan produktifitas pertanian. Sehingga, tidak hanya penanggulangan Covid yang berjalan, namun kesejahteraan masyarakat melalui meningkatkan ekonomi juga terpenuhi.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya para penerima bantuan itu telah menyerahkan proposal. Dan untuk kriteria penerima adalah yakni mereka harus membentuk kelompok masyarakat yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.

Untuk informasi, program bantuan alat pertanian kepada kelompok masyarakat tersebut telah berjalan sejak tiga tahun terakhir. Dimana ke depan, bantuan tersebut akan terus diupayakan agar para masyarakat lebih mudah dalam mengolah lahan pertanian. [san]

Tags: