DPMPTSP Belum Ambil Sikap Soal Baliho Bacakada

Sejumlah baliho bacakada baik untuk Pilbup dan Pilgub kini dapat ditemui di banyak ruas jalan di Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung belum bersikap terkait maraknya pemasangan baliho bakal calon kepala daerah (bacakada)  di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Mereka masih akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan KPU Tulungagung.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi melalui Kabid Perizinan dan Jasa Usaha DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Setiono SSos, Rabu (27/9), menyatakan diperlukan koordinasi terlebih dulu dengan Bapenda dan KPU Tulungagung untuk menyikapi maraknya pemasangan baliho bacakada. “Kami koordinasi dengan Bapenda karena terkait perpajakannya (retribusi). Apa memang ada pajaknya atau tidak. Kalau memang tidak ada pajaknya harus ada surat pembebasan pajak dari Bapenda,” ujarnya.
Diharapkan dengan koordinasi tersebut, lanjut Setiono,  DPMPTSP Kabupaten Tulungagung mendapat solusi untuk menyikapi maraknya pemasangan baliho bacakada. “Persoalannya izin terbit terlebih dulu didahului dengan pengurusan pajaknya di  SKPD terkait,” terangnya.
Menjawab pertanyaan, Setiono, mengungkapkan sudah ada Perbup No. 39/2014 terkait penempatan reklame atau baliho. Penempatan reklame atau baliho diatur dalam Perbup tersebut dan tidak boleh ditempatkan sembarangan.
“Dengan Perbup ini pula nanti kami akan mengarahkan daerah mana yang boleh atau daerah mana yang tidak boleh,” paparnya.
Sementara itu, anggota KPU Tulungagung, M Fatah Masrun, M.Si, mengatakan, saat ini KPU Tulungagung tidak mempunyai kewenangan merespon keberadaan sejumlah baliho terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang sekarang terpasang di beberapa ruas jalan di Kabupaten Tulungagung. “KPU tidak punya kewenangan merespon tentang keberadaan baliho tersebut. Yang mempunyai kewenangan itu Pemkab Tulungagung, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Tulungagung ini mengaku telah menyatakan hal serupa pada petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang beberapa waktu lalu mendatangi Kantor KPU Tulungagung untuk berkoordinasi.”Kami sudah jelaskan pada Satpol PP terkait pemasangan baliho yang bukan kewenangan KPU. Sebab, saat ini belum masuk dalam masa kampanye,” tuturnya.
Fatah  mengatakan, sejumlah baliho akan menjadi kewenangan KPU Tulungagung setelah ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Alat peraga kampanye dari masing – masing pasangan calon, nantinya KPU Tulungagung  yang menentukan termasuk dimana letak titik – titik pemasangannya.
“Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati diperkirakan baru pada 12 Februari 2018 mendatang. Setelah itu, alat peraga kampanye dari masing – masing calon nantinya KPU yang menentukan,” paparnya. [wed]

Tags: