DPMPTSP Kota Malang Dorong Pengusaha Melek Online Single Submission

Kota Malang, Bhirawa
Di Kota Malang, masih banyak ditemui pengusaha yang membuka usaha hanya berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang terus mendorong masyarakat melek Online Single Submission (OSS) .
Sebab NIB yang diterbitkan saat mengurus OSS bukan menjadi syarat utama untuk menjadikan sebuah usaha diizinkan berdiri. Melainkan harus melalui beberapa tahapan lanjutan untuk mengisi sederet komitmen, sebelum akhirnya izin usaha dikeluarkan.
Plt. Kepala DPMPTSP, Subkhan akhir pekan kemarin mengutarakan, setelah NIB keluar, maka yang bersangkutan harus membuat komitmen. Kemudian komitmen itu diunggah, dan ada waktu yang ditetapkan.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, beberapa komitmen yang harus dipenuhi itu sesuai dengan usaha yang akan dijalankan. Salah satunya adalah komitmen sertifikat laik fungsi. Setelah sederet komitmen itu terpenuhi, maka baru usaha itu boleh berjalan.
Para pengusaha pun dapat menyelesaikan hal itu lebih cepat dengan langsung datang ke kantor DPMPTSP Kota Malang. Karena sudah disediakan bilik OSS yang khusus untuk memberi pendampingan bagi para calon pengusaha.
“Jadi sekali lagi, bukan ketika dapat NIB langsung selesai dan bisa buka usaha. Komitmen sebagaimana tertera dalam OSS harus terpenuhi. Dan itu ada batas waktunya,” tambah dia.
Menurutnya, ketika dalam waktu yang ditentukan itu pengusaha yang bersangkutan tak memenuhi komitmen, maka NIB yang akan dihapus secara otomatis oleh sistem yang dibuat pemerintah pusat. Sehingga dia mendorong agar masyarakat datang langsung ke bilik OSS DPMPTSP Kota Malang ketika menemui kesulitan.
“Ini kemudahan yang ditawarkan, maka pengusaha memang dituntut proaktif mengurus sendiri. Pasti cepat jika pengusaha yang bersangkutan mau telaten mengurusi, dan kami siap membantu,” tegasnya. [mut]

Tags: