DPMPTSP Luncurkan Layanan Jemput Bola

Untuk mempermudah pengurusan SIPI, DPMPTSP Jatim meluncurkan layanan jemput bola ke kampung nelayan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim terus berupaya untuk mempermudah layanan publik agar mudah diakses masyarakat. Salah satunya izin penangkapan ikan yang telah menerapkan sistem jemput bola. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan nelayan sebelum berlayar. Dokumen ini menjadi dasar mereka untuk bekerja sehingga aktivitas mereka dianggap legal oleh pemerintah.
Sayang, banyak nelayan yang belum memilikinya karena kesulitan untuk mengurus dan mendapatkan dokumen tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jatim Aris Mukiyono menyikapi persoalan itu dengan membuat terobosan jemput bola.
“DPMPTSP Jatim mengerahkan kendaraan untuk keliling dari satu tempat ke tempat lain. Kendaraan itu melayani pengurusan dan penerbitan surat izin. Termasuk surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin operasi menggunakan genset. Layanan itu, kami berikan gratis,” ungkap Aris.
Ada beberapa daerah yang sudah dilayani. Antara lain, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Trenggalek. Hingga kini, mobil tersebut berkeliling di pesisir pantai di Jatim dan mendapat respon positif dari masyarakat. ”Mereka banyak yang mendaftar dan mengurus legalitas itu,” ungkap dia.
Layanan tersebut untuk mendekatkan pada masyarakat. Sementara persyaratan mengurus layanan tetap sama. Yakni surat permohonan, fotokopi SIUP, fotokopi grosse, fotokopi buku kapal perikanan, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan, dan gambar rencana umum kapal. Dulu, nelayan kesulitan karena harus bolak-balik untuk mengurus dokumen tersebut. Mereka butuh waktu mengurus SIUP, lalu mengurus SIPI. Kini dokumen tersebut diurus pada satu tempat yang berada di sekitar mereka.
Lokasi pengurusan dokumen yang dekat tidak mengganggu aktivitas kerja mereka. Nelayani cukup meluangkan waktu satu hari. Mereka juga tidak perlu mondar-mandir ke kota untuk melegalkan usaha tersebut. Wajar jika nelayan sangat tertarik dengan program tersebut.
Data DPMPTSP menyatakan total berkas yang ditangani dalam satu bulan terakhir mencapai 259 perizinan. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan, yakni 110 perizinan. Aris menegaskan, program ini sesuai dengan Nawa Bhakti Satya gubernur dan wakil gubernur Jatim dan merupakan arahan untuk rembug nyekrup dengan OPD di Jatim. Terobosan akan dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. ”Dengan begitu, warga merasakan pemerintah hadir untuk masyarakat,” ucap dia. [tam]

Rate this article!
Tags: