DPO Kasus Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Sita Rumah Tersangka

Kajari Mojokerto Kota Halila Rama Purnama melihat langsung penyitaan Rumah dan kantor di Jalan Arwana, Wisma Sooko Indah, milik Direktur CV Karya Mulya Karyono yang sekarang dinayatak senagai DPO. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyitaan terhadap rumah dan kantor Direktur CV Karya Mulya, Karyono, di Wisma Sooko Indah, Jalan Arwana, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kamis (18/10). Langkah hukum berupa penyitaan ini dilakukan karena  tersangka hingga perkara akan disidangkan masih buron dan dimasukkan penyidik sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Penyitaan ini sebagai upaya kita pigak kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat ulah tersangka yang saat ini DPO,” terang Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, SH, yang  memimpin langsung proses penyitaan.
Upaya penyitaan berlangsung cepat, kondisi rumah  telah kosong dan ditinggal Karyono sejak menyandang status tersangka, pada 22 Mei lalu.
’’Penyitaan ini untuk memulihkan kerugian negara,’’ tambah Halila.u
Selain itu, jelas Halila, penyitaan dilakukan karena terdapat indikasi rumah dan bangunan seluas 342 meter persegi itu, bersumber dari hasil korupsi.
Rumah tersebut  dibangun dengan desain modern, rumah ini memiliki areal parkir yang cukup luas. Dengan konsep minimalis, rumah ini terlihat sangat elegan.
Kepala Desa Sooko yang ikut menyaksikan penyitaan menyebut jika rumah tersebut bemar milik Karyono.Rrumah ini sudah berulangkali dijual dan ditawarkan ke sejumlah orang. Harganya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Halila menambahkan, langkah Kejari Kota Mojokerto untuk menghadirkan Karyono ke meja penyidikan selalu mengalami kegagalan. Berulangkali dipanggil, tersangka tunggal atas korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto ini selalu mangkir. Bahkan, ia mengabaikan panggilan penyidik yang dilakukan secara terbuka, 28 Agustus lalu.
Pelarian Karyono dari kasus yang tengah dihadapinya ini, dijelaskan Halila justru tak menguntungkan sedikit pun. Karyono tak bisa meluruskan berbagai sangkaan yang mengarah kepada dirinya
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto Agus Tri Hartono tidak merinci nilai kerugian begara dalam lasus ini. Namun, ia memastikan akan membongkarnya saat proses persidangan. ’’Ini masih proses penyidikan. Nanti kita buka di persidangan,’’ katanya.
Tersantka Karyono pada tahun 2014 lalu, mendapat proyek bernilai miliaran rupiah. Tercatat adaempat proyek besar, dimenangkan perusahaannya. Keempat proyek itu adalah pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip dengan pagu Rp 2,09 miliar, gedung Puskesmas Pembantu Balongsari dengan pagu Rp 500 juta, gedung Inspektorat dengan pagu Rp 2,2 miliar, dan gedung SDN Wates dengan Pagu Rp 700 juta.
Setahun kemudian, BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan merekomendasikan jika proyek pembangunan Perpustakaan dan Arsip terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran senilai Rp 135 juta. [kar]

Tags: