DPPK Surabaya Tingkatkan PAD Lewat Pajak

Karikatur PajakPemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya terus menggali potensi pajak untuk meningkatkan menambah kas pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono, ketika menjadi narasumber dalam Diskusi Pelayanan Pajak. Menurut Yusron target pendapatan yang dipatok di APBD Surabaya tahun 2016 sebesar Rp7,9 triliun.
Dari angka tersebut, PAD ditarget Rp3,8 triliun sementara dana perimbangan dari pusat hanya Rp1,7 triliun. Dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1,4 triliun.
”Padahal anggaran belanja daerah menyerap dana sebesar Rp7,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk belanja publik disamping pembangunan fisik dan non fisik. Dana perimbangan hanya Rp1,7 triliun dan otomatis kami harus pandai-pandai menggali potensi baru untuk menggenjot pendapatan untuk bisa menutupi belanja daerah,” jelasnya.
Untuk tahun 2016, DPPK menargetkan pendapatan sebesar Rp6,97 triliun dan sampai 14 Maret 2016, terealisasi Rp1,1 triliun atau sebesar 15,78 persen.
PAD sendiri lebih banyak ditopang dari hasil pajak daerah dengan 9 jenis obyek pajak mulai dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Bahkan untuk membantu warga membayar pajak, DPPK melakukan banyak inovasi seperti Pajak Online Surabaya yang bisa di-download dari Google Play Store.
Dalam aplikasi ini, setelah wajib pajak membayar via ATM BNI, bisa mengecek di pajak online sebagai bentuk klarifikasi kalau sudah membayar.
”Kemudahan lainnya yakni untuk tahun ini kami memberikan pengurangan nilai denda antara 20 hingga 70 persen. Wajib pajak bisa mengirimkan surat ke kami dan kami proses pengurangan nilai denda. Selain itu, tahun ini DPPK juga tidak menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP),” kata alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta ini.
Yusron mengungkapkan, saat ini jumlah restoran yang beroperasi di Surabaya dan sudah masuk sebagai wajib pajak sebanyak 1.712. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sayang, pihaknya tidak menyebut jumlah kenaikannya. Pertumbuhan restoran ini dipicu makin tingginya daya beli masyarakat.
”Tahun ini kami menargetkan perolehan pajak dari restoran sebesar Rp287 miliar atau naik dibanding tahun lalu sebesar Rp260 miliar,” ujarnya.
Yusron menambahkan, untuk memaksimalkan potensi pajak dari restoran ini, pihaknya menerjunkan tim khusus. Tim ini yang akan memantau dan mengawasi di lapangan terkait keberadaan restoran-restoran yang baru berdiri. Jika ada bangunan restoran baru, maka akan langsung didatangi dan dimasukkan dalam wajib pajak. [dre]

Tags: