DPPK Terapkan Pajak Restoran Online Mulai 2017

Pajak Restoran OnlinePemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) akan melakukan penerapan pajak restoran secara online tahun 2017.
Penerapan tersebut diiringi kenaikan target pajak oleh DPPK Kota Surabaya. DPPK mencanangkan target perolehan pajak restoran tahun ini sebesar Rp287 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono tahun 2015 lalu DPPK meraih pendapatan sektor pajak restoran sebesar Rp260 miliar.
”Dengan via pajak online ditaksir pemungutan pajaknya bisa dilakukan dengan lebih baik dan rapi. Untuk penerapannya memang baru bisa dilakukan tahun depan mengingat saat ini belum ada payung hukumnya berupa peraturan daerah dan peraturan walikota (Perwali). Sebelum ada payung hukum, mustahil pajak online diberlakukan,” jelasnya.
Yusron Sumartono mengatakan, Raperda pajak restoran secara online akan dibahas di dewan tahun ini. “Sudah dibuat Raperdanya, tinggal finalisasi aja. Setelah Perda dibuat akan disusul dengan perwali,” paparnya.
Ia mengaku, penyusunan Raperda Pajak Restoran secara daring (dalam jaringan) ini merupakan inisiatif DPRD. Tahun ini, menurutnya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia khawatir jika tak ada landasan hukumnya akan ada penolakan dari para wajib pajak.
“Jika ada penolakan, tinggal kita tunjukkan kalau sudah ada perdanya. Kalau tak dipatuhi berarti melanggar aturan,” tegasnya. Yusron mengungkapkan, jumlah restoran di Surabaya dan sudah masuk wajib pajak sedikitnya 1.712.
Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa besaran peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, apabila sistem on line diterapkan.
Ia mengaku, meski belum menerapkan sistem on line, namun DPPK telah berupaya optimal dalam meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.
Selain melakukan pemantauan dan penungguan di lokasi, DPPK juga melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. “Kesadaran wajib pajak sudah tinggi, hanya kami ingin agar transparan,” jelas Yusron yang lulusan STAN ini.
DPPK Kota Surabaya terus menggali potensi pajak untuk meningkatkan menambah kas pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. Untuk tahun 2016, DPPK menargetkan pendapatan sebesar Rp6,97 triliun dan sampai 14 Maret 2016, terealisasi Rp1,1 triliun atau sebesar 15,78 persen.
PAD sendiri lebih banyak ditopang dari hasil pajak daerah dengan 9 jenis obyek pajak mulai dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. [dre]

Tags: