DPPKA Ditarget Raup Pajak Daerah Rp37,1 M

Agung Moeljono

Agung Moeljono

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPPKA Mojokerto mendapat beban berat untuk mendulang pajak daerah tahun 2016 ini. Dalam pos penerimaan APBD 2016, dipatok target penerimaan pajak daerah Rp37,1 miliar. Target ini membuat DPPKA Kota Mojokerto memeras otak.
Kepala DPPKA, Agung Moelyono Rabu (10/8) kemarin menjelaskan, diantara strategi yang dipakai yakni blusukan ke 18 kelurahan untuk menggugah para wajib pajak. Tim intensifikasi pajak daerah terus melakukan sosialisasi sampai di kelurahan. Dan optimis target penerimaan pajak daerah terpenuhi.
”Dari kerja keras DPPKA, memasuki bulan ke delapan tahun ini, tercatat ada tiga besar penerimaan pajak daerah tertinggi dari total 10 item pajak daerah. Kami jelaskan kepada masyarakat disetiap kelurahan, kalau semua fasilitas yang diterima msyarakat dari pemerintah daerah itu berasal dari pajak yang mereka bayar. Setelah tahu itu, mereka jadi bersemangat membayar pajak,” tambah Agung.
Agung menambahkan, setelah tim sosialisasi pajak daerah gencar blusukan, terjadi lonjakan pembayaran pajak dari masyarakat. Biasanya para wajib pajak membayar mendekati jatuh tempo, kini mereka membayar lebih awal.
”Pajak daerah yang paling besar diantaranya penerangan jalan, BPHTB dan PBB,” tambah mantan Kabag Hukum ini.
Peringkat pertama pajak penerangan jalan target penerimaan sebesar Rp8,4 miliar dan hingga kini sudah masuk Rp3,2 miliar atau setara dengan 38%. Berikutnya pajak biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp6 miliar sudah terkumpul Rp2,18 miliar atau 36%. Sedangkan yang ketiga yakni PBB sektor perkotaan yang dipatok target Rp8 miliar sudah mampu terealisasi Rp1,75 miliar atau 22%.
”Percepatan penerimaan pajak daerah ini karena kita terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan juga kita menyediakan hadiah umroh untuk pembayar PBB,” tambah Agung.
Dari total 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto, seluruhnya telah tuntas dilakukan sosialisasi. Disetiap moment sosialisasi, petugas DPPKA memaparkan manfaat pembayaran pajak yang diterima masyarakat hingga memberikan solusi dari berbagai keluhan masyarakat wajib pajak.
”Seluruh persoalan yang muncul dituntaskan saat sosialisasi. Dan kalau berupa masukan kita pasti tampung dan laksanakan,” imbuh Agung.
Dari total target penerimaan pajak daerah, ditetapkan ada 10 item sumber penerimaan. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perkotaan dan BPHTB.
Deny Novianto, anggota DPRD Kota Mojokerto mengingatkan, DPPKA tidak kendor mendulang pendapatan pajak daerah. Meski targetnya terpenuhi upaya keras harus tetap dilakukan tim DPPKA.
”Jangan sampai setelah target terpenuhi upaya menggenjot penerimaan pajak daerah. Karena penerimaan dari sektor pajak daerah ini masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas anggota DPRD Kota Mojokerto dua periode ini. [kar]

Tags: