DPPKA Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Peserta sosialisasi wajib pajak dan retrebusi daerah se kota Probolinggo.

Peserta sosialisasi wajib pajak dan retrebusi daerah se kota Probolinggo.

Probolinggo, Bhirawa
Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah bagi ratusan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. Hal tersebut terkait perubahan Peraturan Walikota Probolinggo No 17 Tahun 2016 tentang Pajak dan Retribusi Daerah No 25 Tahun 2012. Hadir pada kesempatan tersebut Sekdakot, Satker terkait dilingkungan pemkot probolinggo serta para wajib pajak se-kota probolinggo.
Wali Kota Probolinggo, Hj.Rukmini, Kamis (8/9) mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam menggali pendapatan asli daerah dari potensi sumber daya alam dan dunia usaha untuk dapat membiayai pembangunan melalui pendapatan pajak dan retribusi. “Dasar dipungutnya pajak dan retribusi itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Diungkapkannya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan program-program pada pemerintahan daerah. “Hal itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membangun. Maka juga perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPPKA Kota Probolinggo, Agus Hartadi, mengatakan, melalui Peraturan Daerah Nomor 17Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, telah diatur menyangkut ketentuan dan tarif jenis pajak daerah. “Kita berharap melalui sosialisasi ini para wajib pajak dan wajib retribusi bisa lebih mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Pajak dan apa pula yang dimaksud dengan Retribusi, sehingga tercipta kesadaran dan tanggungjawab bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” harapnya. [wap]

Tags: