DPPKA Kota Mojokerto Razia WP Bandel

IMG-20141023-00438Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto menggelar razia dengan mensisir sejumlah tempat usaha Wajib Pajak (WP) bandel. Razia yang melibatkan tim gabungan itu difokuskan pada tempat usaha penunggak pajak daerah, serta tempat aktifitas usaha yang belum terdaftar sebagai obyek pajak.
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, operasi sisir dengan menggandeng Inspektorat, KPPT dan Satpol PP itu dilakukan karena wajib pajak itu sama sekali belum menyelesaikan kewajibannya.
”Ada 14 sasaran (WP), antara lain usaha rumah makan, hotel, reklame dan ABT (air bawah tanah). Para WP ini tercatat sama sekali belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono, usai razia Kamis (23/10) kemarin.
Ke 14 WP bandel itu, yakni enam usaha rumah makan yang dibidik, yakni depot bakso di Jl Letkol Sumarjo, depot di Jl Empunala, Jl Bhayangkara, Jl Benteng Pancasila dan Alun-alun. Tiga hotel di Jl Pahlawan dan Raden Wijaya, tiga reklame di Jl Mojopahit, Jl Surodiawan, dan Jl Bentang Pancasila. Sementara dua ABT yang disisir yakni ABT di SPBU Surodinawan dan hypermarket di Jl Benteng Pancasila.
Menurut Agung, terhadap WP yang kena sasaran operasi sisir langsung diberikan surat peringatan. Jika masih bandel, WP yang bersangkutan akan diberi surat peringatan kedua. Kalau masih tetap bandel juga akan dilakukan upaya paksa berupa eksekusi. ”Rentang antar satu surat peringatan hingga eksekusi, selama tujuh hari. Eksekusi terjadi hari ke 21, dari peringatan pertama,” imbuhnya.
Para WP yang diberi catatan merah itu, ujar Agung, berkewajiban membayar pajak sesuai dengan pengenaan pajak daerah yang harus diselesaikan plus denda keterlambatan. ”Tak ada dispensasi, pemutihan atau keringanan lainnya. Semua WP yang masuk dalam monitoring tempat usaha ini tetap harus menyelesaikan kewajibannya ditambah denda karena keterlambatan, seperti diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” tekannya.
Agung menyebut, keterlambatan dan keengganan pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban pajak daerah sangat berdampak pada APBD. ”Karena ada target di setiap potensi pajak. Kalau perolehannya dibawah target, tentunya berpengaruh pada kekuatan APBD,” tandasnya.
Menyangkut target pendapat asli daerah (PAD), Agung menyebut angka target Rp82 miliar untuk tahun ini. Dari target itu, hingga ujung September 2014, tercatat PAD yang terkumpul sebanyak Rp66,6 miliar atau 80,9%. Beberapa sektor tercatat diatas target, namun tak sedikit yang masih jauh dari target.
”Memang kalau diurai per sasaran PAD, ada yang sesuai target dan ada melampaui target. Tapi beberapa item masih jauh dari target,” kata Agung.
Masih kecilnya perolehan dari beberapa sektor PAD, lanjut Agung, karena beberapa faktor. Bisa karena keterlambatan, atau mekanisme saja. Jadi bukan salah hitung potensi. Dan yang pasti, DPPKA optimis target tahun ini terpenuhi. Optimalisasi PAD, lanjutnya, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. ”Intensifikasi melalui peningkatan kualitas pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan pelayanan dan debirokrasi aturan, penertiban reklame-reklame liar, juga operasi sisir yang kita gelar hari ini,” terang Agung.
Sementara ekstensifikasi melalui upaya perluasan sumber-sumber PAD dari sektor pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah maupun lain-lain pendapatan asli yang sah. Atensi pemantauan pajak, juga ditujukan kepada SKPD yang memiliki jatah target PAD yang besar. ”Semua SKPD saya kira sudah menyusun agenda target penerimaan, kita tinggal memantau apakah schedule nya mereka benar-benar bisa dilakukan dengan tepat,” tukasnya. [kar]

Keterangan Foto : Tim Gabungan DPPKA Kota Mojokerto melakukan Sidak ke SPBU Surodinawan, Kamis (23/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Rate this article!
Tags: