DPPKA Sidoarjo Percepat Distribusi SPPT

PSidoarjo, Bhirawa
Distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) PBB Sidoarjo mulai disebarkan seluruhnya ke desa-desa, awal Februari. Untuk memberi banyak waktu kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban membayar PBB sedini mungkin.
Kepala DPPKA (Dinas Pengelolaaan PendapatanĀ  dan Kekayaan Aset) Sidoarjo, Djoko Sartono SH, Selasa (3/2) kemarin, membenarkan kalauĀ  DPPKA sudah menyebarkan 751.818 berkas SPPT ke desa/kelurahan, sedangkan sisanya yang 20.753 SPPT ditangani langsung empat UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang ada di Tulangan, Krian, Taman dan Sidoarjo. Sementara 1.543 SPPT yang nominal ketetapan pajaknya diatas Rp10 juta langsung diurus Kantor DPPKA.
Dengan distribusi di awal tahun ini diharapkan jatuh tempo pembayaran PBB akan selesai 30 September 2015 untuk ketetapan pajak di bawah Rp500 ribu, yang di atas Rp500 ribu jatuh tempo 31 agustus 2015.
Ada sembilan jenis pajak yang ditangani DPPKA, namun pajak PBB ini diakui menjadi ganjalan. Untuk mengatasi ganjalan itu jajarannya melakukan gerak cepat dengan distribusi lebih dini. ”Ganjalannya kepada desa-desa itu untuk mau mensosialisasikan kepada warganya mengambil SPPT di balai desa,” ucapnya.
Nilai pajak PBB yang dibayarkan tahun ini, menurut Djoko, tidak mengalami kenaikan. Cuma memang secara kuantitas ada penambahan jumlah wajib pajak yang dianggapnya sebagai kewajaran. Tiap tahun selalu ada penambahan wajib pajak, dimungkinkan karena ada perumahan baru, atau perumahan yang memperluas kawasan, industri atau sertifikat induk yang dipecah-pecah menjadi beberapa petak bidang. Sehingga target penerimaan PBB 2015 dipatok Rp155 miliar, sehingga ada kenaikan sebesar Rp5 miliar dari target tahun lalu.
Djoko yakin target penerimaan PBB tahun ini akan terlewati, mengingat kesadaran masyarakat yang begitu tinggi untuk membayar pajak. Apalagi syarat mutlak untuk melakukan transaksi jual beli (balik nama) rumah atau tanah harus melunasi pembayaran PBB. Menunggak PBB selama satu tahun saja tak bisa menjalankan transaksi jual beli. ”Jadi kalau tak mau repot, ya harus melunasi PBB supaya seluruh urusan nanti menjadi mudah,” tukasnya. [hds]

Tags: