DPR Harus Fokus Rumuskan UU Parpol Baru

UU ParpolJakarta, Bhirawa
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan menegaskan sebaiknya DPR fokus merumuskan undang-undang baru yang dibutuhkan bangsa ini ketimbang merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada.
“Lebih baik fokus buat undang-undang baru dari pada merevisi undang-undang untuk kepentingan sesaat,” kata Leo kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa.
Leo menekankan pihaknya menolak upaya revisi UU Parpol oleh oknum-oknum di DPR. Pihaknya bakal menentang rencana itu melalui kader-kader koalisi di DPR.
Leo meyakini upaya merevisi UU Partai Politik berkaitan dengan konflik Golkar dan PPP yang belakangan terjadi.
“Aromanya DPR memaksakan rekomendasi Komisi II ke KPU. Jadi mari berjiwa negarawan bukan seperti ‘gangster’ yang membahayakan perjalanan demokrasi di negara kita,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU melalui rancangan atau draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. [ant.ira]

Tags: