DPR Membubarkan KPK ?

foto ilustrasi

Kegeraman terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semakin nyata diungkap oleh pejabat lembaga negara. Sampai terasa nyata pula upaya pelemahan dan (wacana) pembubaran KPK. Terutama dilakukan oleh penegak hukum yang paling sering ter-indikasi suap. Serta kalangan politisi yang kerap terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tetapi seluruh rakyat Indonesia semakin juga kukuh membentuk “barisan” bela KPK.
Wacana pembubaran KPK, dinyatakan oleh jajaran parlemen (DPR-RI). Walau masih bersifat gagasan personal. Alasannya, ke-lembaga-an KPK saat ini sedang genting, diterpa “perseteruan” oknum penyidik. Alasan ini mengemuka, pada saat hearing (dengar pendapat) antara Pansus Hak Angket DPR, yang mendatangkan Direktur Penyidikan KPK. “Komandan” penyidik ini, melaporkan anak-buahnya melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Berbagai upaya kriminalisasi terhadap telah gencar dilakukan. Mem-bidik komisioner, agar kinerja KPK semakin lemah. Sampai mengincar penyidik senior  (dan berdedikatif). Tak terkecuali dengan cara penyerangan brutal. Di ujungnya, diharapkan kinerja KPK menyurut. Sehingga sindikat korupsi pada jajaran politisi dan birokrasi, semakin leluasa meng-garong keuangan negara. Leluasa melakukan suap dan penghisapan kas daerah.
Upaya pelemahan (dan pembubaran) KPK, biasa terkait dengan penyidikan terhadap mega-korupsi. Kali ini, KPK sedang khusyu’ menyidik kasus dugaan korupsi  proyek KTP elektronik. Puluhan nama kader parpol tertulis dalam tuntutan dua terdakwa mantan pejabat karir pada Kementerian Dalam Negeri. Begitu pula banyak nama anggota DPR (Komisi II). Korupsi bersama-sama senilai Rp 2,35 trilyun, ini mengerikan (dan me-malu-kan).
Sebagian tokoh kini masih menduduki jabatan politik strategis. Ada yang menjadi kepala daerah, serta menjadi pimpinan DPR. Banyaknya tokoh (pejabat) politik yang disebut dalam dakwaan, seolah-olah menggambarkan masifnya korupsi. Bagai sindikat ter-organisir, terdiri dari tokoh yang memiliki kewenangan besar. Serta memiliki pengaruh ke-negara-an sangat kuat.
Bahkan kewenangan dan pengaruh tersangka korupsi bisa mengubah UU (undang-undang). Termasuk mengubah UUNomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ironisnya, kewenangan dan pengaruh pada kenegaraan, ditukar dengan prinsip barter  kasus korupsi. Menggertak KPK, dengan kewenangan institusi. Bahkan dilakukan kerjasama antar-kelembagaan, untuk “mengepung” KPK. Namun bersyukur, banyak ahli hukum (guru besar di berbagai perguruan tinggi) selalu siaga mendukung KPK.
Harus diakui, riuh-nya korupsi e-KTP, tak terlepas dari jasa seorang justice collaborator. Mantan anggota parlemen yang kini menjadi terpidana kasus korupsi. Bagai gelar perkara pendahuluan. Aliran dana korupsi digambarkan berliku-liku, dengan banyak simpul boreg (pemegang uang untuk dibagikan). Dana diperoleh dari kontraktor pelaksana proyek e-KTP, diberikan kepada pimpinan di parlemen. Berlanjut pada pimpinan parpol.
Banyak masalah dalam tubuh KPK, coba diungkit oleh Pansus Hak Angket. Diantaranya peng-gambaran “keretakan” kinerja penyidik. Sudah banyak pula ujaran anggota Pansus Hak Angket DPR “ditembakkan” kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Umumnya, ujaran bernada bully (perundungan) sampai tuduhan bebohong kepada publik. Salahsatu “senjata” DPR, berupa keberadaan rumah pengamanan (safe house).
Ujaran dengan menggunakan kekuasaan (dan kewenangan) oleh sekawanan anggota DPR, ditanggapi tak kalah keras oleh korps KPK. Masyarakat juga turut “di belakang” KPK. Puncaknya, setelah terungkap pernyataan pembubaran KPK. Di medsos (media sosial), rakyat membalas dengan berbagai ujaran tak kalah pahit kepada DPR. Patut dikhawatirkan, partisipasi politik masyarakat pada pemilu legislatif (tahun 2019) akan surut.
Surutnya partisipasi politik, bisa bernilai semakin menurunnya legitimasi terhadap lembaga politik. Tiada anggota DPR yang bisa meraih dukungan memadai setara jumlah dukungan setiap kursi DPR (sekitar 190 ribu suara). Andai rakyat boleh memilih, pembubaran KPK atau pembubaran DPR? Niscaya rakyat tahu pilihannya

                                                                                                          ———   000   ———

Rate this article!
DPR Membubarkan KPK ?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: