DPR Persilahkan Pemkot Ungkap Legislator Bermain di Pamurbaya

Salah satu sudut di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pimpinan DPRD Kota Surabaya mempersilahkan pihak pemkot mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota legislator terkait ratusan bangunan rumah berdiri di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
“Saya dapat informasi ada oknum dewan yang terlibat. Kalau pemkot punya bukti ya dibuka saja, biar semua jelas,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha kepada pers di Surabaya, Selasa (28/3).
Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus punya bukti otentik jika ada oknum anggota dewan yang terlibat. “Jangan berdasarkan suka atau tidak suka, kemudian persoalan ini diramaikan,” katanya.
Menurut dia, hal ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menghambat kinerja Pemkot Surabaya dalam mencari solusi atas ratusan rumah yang berdiri di kawasan konservasi, di antaranya 99 rumah yang berada di Wisma Tirto Agung, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. “Kalau misalnya terbukti, ya tentunya ada mekanismenya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebelumnya mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terhadap 99 rumah yang berada di Wisma Tirto Agung, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar.
“Kami telusuri mulai proses bagaimana jual beli dengan pengembang. Makanya kami juga mendatangkan mantan lurah saat transaksi lahan di Wisma Tirto Agung,” katanya.
Menurut dia, penetapan Pamurbaya sebagai kawasan lindung sudah diputuskan dengan keluarnya masterplan Kota Surabaya tahun 2000. Rencana induk penataan wilayah tahun 2000 itu kemudian diperbarui di Perda Nomor 3 Tahun 2007, dan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
Dari keterangan warga yang dikumpulkan, kata Awi, pihaknya mengantongi dua surat berbeda terkait transaksi tersebut, yakni surat keterangan dari pengembang yang menyatakan lahan itu bebas dan diperbolehkan untuk dibangun permukiman. Surat kedua berupa dokumen dari kelurahan yang tidak menyertakan surat keterangan izin dibolehkannya pembangunan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erick Cahyadi mengatakan pemkot akan memastikan apakah ganti rugi tersebut bisa diberikan kepada pemilik bangunan.
Meski menurutnya, sesuai UU Tata Ruang ganti rugi hanya bisa diberikan terhadap tanah saja. “Makanya nanti kita minta arahan hukum dari kejaksaan, kepolisian dan tenaga ahli,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali kota Surabaya, Wisnu Shakti Buana menyebut Pemkot akan menjembatani pihak masyarakat dengan pihak pengembang yang membangun perumahan di kawasan konservasi. “Nanti kita akan jembatani antara masyarakat yang sudah membeli rumah dengan pihak pengembang,” tegasnya. [gat.ant]

Tags: