DPR RI Desak Polemik Vaksin Astrazeneca Harus Diakhiri

Anas Tohir

Jakarta, Bhirawa.
Manajemen Astrazeneca Indonesia, dalam keterangan tertulis tanggal 21 Maret 2021, menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca tidak mengandung produk yang berasal dari hewan.  Keterangan selanjutnya menyebutkan: Vaksin Astrazeneca dari Inggris ini proses produksi nya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya.

Menanggapi polemik ini, anggota DPR RI Anas Tohir dari PPP meminta: Polemik halal haram terkait kandungan babi dalam vaksin Astrazeneca, segera diakhiri. Apalagi MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa halal, telah memutuskan bahwa vaksin Astrazeneca, boleh dipergunakan. Juga BPOM (Badan Pengaasan Obat dan Makanan), telah menyatakan bahwa v vaksin Astrazeneca aman untuk digunakan.

“Karena 2 lembaga yang berkompeten itu sudah mengeluarkan pandangan menurut bidangnya masing-masing. Maka saya berpendapat, polemik sehubungan dengan vaksin Astrazeneca disudahi. Mari kita maksimalkan program vaksinasi untuk memutus matarantai pandemi Covid-19,” tutur Anas Tohir, Minggu (21/).

Disebutkan, vaksin Astrazeneca ini telah disetujui lebih dari 70 negara, termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. Dewan Islam Dunia juga telah menyatakan sikap, memperbolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca untuk para Muslim.

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa v aksin Astrazeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di kota Andong-Korea Selatan ini, boleh digunakan dalam keadaan darurat. Meskipun bilamana mengandung tripsin yang berasal dari babi.

“Ketentuan hukumnya, yang pertama,  vaksin Astrazeneca ini hukumnyahram, karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Astrazeneca untuk melawan Cocid-19, saat ini, hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

Asrorun Ni’am mengungkap 5 alasan, mengapa vaksin Astrazeneca boleh digunakan dalam keadaan darurat. Alasan pertama; saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal, jika tidak dilakkan vaksinasi.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan uci, tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaanny oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan yng disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki Kelembagaan memilih jenis vaksin Covid-19. Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Baik di Indonesia  maupundi tingkat global.

“Kebolehan penggunaan vaksin Astrazeneca, akan tidak Berlakukan  lagi, jika 5 alasan tersebut diatas, hilang. Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vksin Covid-19 yang halal dan suci,” kata Dr Asrorum Niam. 

Sementara, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Uns Airlangga, Atoilah Isfandi, secara terpisah menyebutkan; Bahwa tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan v aksin Astrazeneca itu, hanya dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.

“Setelah virus ditanam, kemudian tumbuh, maka virus ya dipanen. Pada proses itu, pada dasarnya tidak ada persekutuan lagi antara tripsin dan si virus. Karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya,” jelas Atoilah.

Untuk itu, lanjutnya, di produk akhir v aksin Astrazeneca, sudah tidak ada unsur babi, sama sekali. Ibaratnya, jika menanam pohon, meng gunakan pupuk kandang yang kandungan ya termasuk najis. Tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis.

“Kemarin, saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak Astrazeneca. Ternyata mereka tidak melibakan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembuatan. [ira]

Tags: