DPR RI Desak Polisi Usut Pembajakan Truk Tangki Pertamina

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam saat melakukan kunjungan kerja di Surabaya beberapa waktu lalu.

Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembajakan dua truk tangki milik Pertamina. Pengusutan tuntas dibutuhkan bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.
“Meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi aparat harus mengejar mereka yang melarikan diri. Kasus ini harus diusut tuntas,” ungkap politisi Partai Golkar Ridwan Hisjam, Senin (25/3).
Ridwan menambahkan, UU tidak melarang aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi, seperti yang dilakukan eks awak mobil tangki (AMT). Namun demonstrasi harus tetap mengindahkan kepentingan masyarakat dan taat pada aturan.
“Tidak ada yang melarang aksi, tapi jangan kriminal. Membajak truk tangki yang berisi penuh biosolar dan sedang dikirim ke SPBU, bukan hanya mengganggu pasokan BBM tetapi karena diarahkan ke Istana Negara bisa memunculkan kepanikan publik karena media akan langsung memberitakan. Untung aparat kepolisian langsung bertindak,” tegasnya.
Seperti diberitakan, dua mobil tangki milik PT Pertamina dihadang dan dibajak, Senin awal pekan ini. Dua mobil tangki yang dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul berkapasitas 32 KL dan berisi penuh biosolar.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dan memaparkan peran masing-masing, Aparat kepolisian juga masih mengejar beberapa orang yang masih melarikan diri.
Menurut Ridwan, eks AMT semestinya merasa beruntung karena aspirasinya didengar oleh pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi sempat menemui perwakilan pengunjuk rasa. Namun sejak awal, Sekretaris Kabinet sudah mengingatkan dalam penyelesaian persoalan ini jangan menggunakan pendekatan hukum tetapi mengedepankan kemanusiaan.
“Mengapa begitu, karena pemerintah paham legal standing teman-teman eks AMT lemah. Pertama, tidak punya hubungan ketenagakerjaan dengan PT Pertamina Patra Niaga. Kedua, berdasar UU, mereka masuk kategori sopir angkutan jarak jauh. Artinya, tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur yang diatur UU 13/2003,” terang anggota DPR RI dari Dapil Malang Raya ini. [riq]

Tags: