DPR-RI : Moratorium UN Butuh Kajian Mendalam

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (kanan) didampingi istrinya Ashanty saat berada di Kabupaten Malang.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (kanan) didampingi istrinya Ashanty saat berada di Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Komisi X DPR RI telah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak gegabah mengeluarkan kebijakan moratorium atau menghentikan sementara Ujian Nasional (UN) sebelum menyelesaikan permasalahan pendidikan yang lebih krusial.
“Kebijakan Mendiknas tersebut mau dijalankan seperti apa, dan sebenarnya kebijakannya itu fokus kemana. Sehingga kebijakan yang akan dijalankan itu, apakah sudah dikaji secara matang apa belum. Padahal, ada pekerjaan yang hingga kini belum diselesaikan, yaitu persoalan terkait sertifikasi guru,” kata Menurut anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah,
Anang menegaskan, sebelum menerapkan moratorium, permasalahan guru seharusnya sudah diselesaikan secara tuntas. Sehingga daripada menerapkan UN, ada yang lebih penting, yaitu kini ada 721 ribu orang Guru Tidak Tetap (GTT) belum diangkat menjadi PNS. Jumlah guru se-Indonesia sebanyak 3,090 juta orang guru, tapi baru 2,2 juta orang guru berstatus PNS, dan bahkan sebanyak 72 ribu orang guru belum tesertifikasi.
“Moratorium UN bisa dilaksanakan bila perangkat penggantinya benar. Itu semua mungkin memberikan harapan ketika masalah terkait dengan guru sudah terselesaikan,” ungkapnya. Lebih lanjut menurut Anang, seharusnya ada skala prioritas yang dibangun terlebih dahulu. Sehingga ketika ada moratorium UN, maka kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik. Jika tidak ada prioritas, maka program yang sudah dibangun ujung-ujungnya tidak jelas. Tentunya yang menjadi korban anak didik, maka hal ini harus diperhatikan pemerintah.
“Diharapkan pemerintah bisa menentukan waktu yang tepat soal kebijakan moratorium UN. Dan jangan memaksakan dalam menerapkan kebijakan itu sekarang. Sehingga Mendiknas harus mengkaji ulang terkait moratorium UN tersebut,” tandas dia. [cyn]

Tags: