DPR RI Siapkan RUU Pembatasan Peredaran Minuman Beralkhohol

Surabaya, Bhirawa
Macetnya perundangan sejumlah peraturan daerah terkait pengaturan peredaran minuman beralkhohol alias mihol telah menjadi atensi khusus DPR RI. Legislatif pusat memastikan sudah mengajukan rancangan undang-undang pengaturan peredaran mihol agar perda mendapat payung hukum dalam pelaksanaannya.
“DPR RI sudah menyiapkan RUU terkait mihol , tujuannya agar ada sinkronisasi antara peraturan di daerah dan peraturan pusat. Selama ini memang terkait peredaran mihol selalu ada ganjalan dari aturan yang lebih tinggi sehingga perda tidak bisa diundangkan dan dilaksanakan secara optimal,” terang anggota Komisi III DRP RI Adies Kadir, Jumat (27/4) malam.
Menurut Adies, jatuhnya sejumlah korban mihol utamanya oplosan di beberapa daerah termasuk di Surabaya sudah cukup memprihatinkan. Adies setuju jika peredaran minuman beralkhohol diperketat hingga bisa dikontrol untuk tidak dikonsumsi sembarang orang dan sembarang tempat.
“Sebenarnya perda yang ada di Surabaya sudah cukup tepat. Tinggal jika ada intervensi Gubernur cukup segera diubah saja. Saya tahu banyak karena saat pembuatannya pimpinan Pansus dari Golkar yaitu Pak Blegur (Prijanggono,red),” katanya.
Menurut Adies di Perda Mihol Surabaya sudah jelas ada pembatasan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol seperti hanya di tempat wisata, hotel dan tempat tertentu yang berizin. Dalam perda itu, lanjutnya , mihol dilarang dijual di pusat perbelanjaan dan kios -kios atau toko.
“Jadi sebenarnya ya tinggal dilaksanakan saja. Pemkot dengan legislatif perlu bertemu untuk membicarakannya secara baik, bukankah ini juga demi generasi penerus kita agar bisa dijauhkan dari bahaya alkohol,” tegasnya. [gat]

Tags: