DPR-RI Usulkan Tambah Pengadilan Tipikor di Jatim

Usulan-Kajati-Jatim-Elvis-Johnny-pada-kunjungan-kerja-reses-anggota-Komisi-III-DPR-RI-ke-Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Selasa-[4/8].-[abednego/bhirawa].

Usulan-Kajati-Jatim-Elvis-Johnny-pada-kunjungan-kerja-reses-anggota-Komisi-III-DPR-RI-ke-Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Selasa-[4/8].-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Banyaknya penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), tak sebanding dengan jumlah Pengadilan Tipikor di Jatim yang berjumlah satu buah.
Bertepatan dengan kunjungan kerja (reses) anggota Komisi III di Kantor Kejati Jatim Jl A Yani, Selasa (4/8). Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny mengusulkan kepada Komisi III untuk menambah Pengadilan Tipikor di Jatim. Sebab, satu Pengadilan Tipikor di Jatim tak seimbang dengan jumlah penanganan kasus oleh Kejaksaan.
“Mengingat jumlah kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan sangat banyak, kami mengusulkan untuk penambahan Pengadilan Tipikor di Jatim,” kata Kajati Jatim Elvis Johnny saat rapat gabungan dengan anggota Komisi III di Ruang Eksekutif lantai 8 Gedung Kejati Jatim, Selasa (4/8).
Menurut Elvis, kasus korupsi yang ditangani Kejari se Jatim tak sebanding dengan jumlah ruangan di Pengadilan Tipikor yang hanya ada dua ruang sidang. Sementara di dua sidang itu harus menangani persidangan dari Kejari se Jatim. Tak hayal, kendala inilah yang menyebabkan seringkali sidang di Pengadilan Tipikor berjalan hingga larut malam.
“Dua ruang sidang di Pengadilan Tipikor dituntut untuk menuntaskan perkara korupsi se Jatim. Inilah yang menyebabkan persidangan hingga berlangsung larut malam,” ungkapnya.
Elvis menjelaskan, jumlah Kejari di seluruh Jawa Timur totalnya ada sekitar 38 Kejaksaan Negeri. Dicontohkannya, jika satu Kejari memiliki satu kasus korupsi, maka jumlah kasus korupsi yang disidangkan berjumlah 38 kasus. Sementara hari aktif sidang hanya selama lima hari kerja, sehingga waktunya jelas tidak mencukupi.
“Itu hanya satu kasus saja. Jika nantinya satu Kejari ada lima kasus korupsi, sudah berapa kalau 38 Kejari ?,” tegas Elvis.
Menanggapi usulan Kajati Jatim, anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan menampung dan menyampaikan masukan dari Kajati Jatim kepada Mahkamah Agung (MA). Ia berjanji akan menyampaikannya pada saat anggota Komisi III melakukan rapat konsultasi dengan MA.
“Ini masukan positif dan memang perlu diperhatikan, terutama dalam penuntasan perkara korupsi. Nantinya usulan ini akan kita sampaikan ke MA,” jawab Adies Kadir.
Ditambahkan Adies, permasalahan penuntasan persidangan kasus korupsi kemungkinan bisa diatasi dengan dua alternatif. Pertama, yakni menambah ruang sidang pada Pengadilan Tipikor. Alternatif kedua, yakni dengan menambah jumlah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor. Dua alternatif ini, lanjut Adies, kemungkinan akan mengatasi permasalahan persidangan kasus korupsi di tiap Kejari.
“Kalau membangun gedung Pengadilan Tipkor lagi, tentunya akan mengeluarkan biaya kembali,” pungkasnya. [bed]

Tags: