DPRD Ancang-Ancang Interpelasi Bupati Tulungagung

Supriyono SE MSi

Supriyono SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Belum terealisasinya revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 28/2014 tentang pendidikan murah membuat kalangan DPRD Tulungagung berang. Mereka kini berancang-ancang menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi lambannya bupati merevisi perbup tersebut.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, menandaskan revisi Perbup No. 28/2014 merupakan amanah dari rapat paripurna DPRD Tulungagung. “Kalau belum juga direvisi, DPRD mempunyai hak politik sesuai tupoksi dengan meminta hadir bupati guna diminta penjelasan. Ini bisa interpelasi atau angket,” tegasnya di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (17/3).
Supriyono menyebut Bupati Syahri Mulyo bisa dikatakan patut diduga lalai atau mengabaikan amanah dari rapat paripurna DPRD Tulungagung yang merupakan keputusan tertinggi para wakil rakyat. “Rapat paripurna DPRD itu merupakan rapat tertinggi di dewan dan saat itu bupati menyanggupi untuk merevisi Perbup No. 28/2014,” katanya.
Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Tulungagung ini selanjutnya menyatakan, draf revisi Perbup No. 28/2014 sudah dirampungkan penyelesaiannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung sekitar enam bulan lalu. “Kalau memang sudah ada draf revisinya, kemudian dianggap ada kalimat di pasal-pasalnya yang belum sesuai kan seharusnya bupati berbicara. Bukan diam saja,” tandasnya lagi.
Perbup No. 28/2014 tentang pendidikan murah dinilai anggota DPRD Tulungagung telah menyalahi aturan perundangan di atasnya, termasuk perda. Karena itu, semua fraksi di DPRD Tulungagung sepakat memberi rekomendasi pada bupati agar perbup tersebut direvisi.
Bupati Syahri Mulyo ketika dikonfirmasi Bhirawa terkait Perbup No. 28/2014 yang belum direvisi menyatakan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung belum diterimanya. “Belum masuk meja saya,” katanya.
Selanjutnya Bupati Syahri Mulyo menandaskan jika revisi Perbup No. 28/2014 masih menunggu kejelasan tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK. “Menunggu kejelasannya bagaimana,” terangnya.
Belum lama ini, LSM Brantas juga menanyakan kelanjutan dari rekomendasi DPRD Tulungagung terkait revisi Perbup No. 28/2014 pada DPRD Tulungagung. Menurut mereka belum adanya revisi membuat para kepala sekolah di Tulungagung gamang dalam bertindak. Utamanya,  dalam penggalangan dana untuk pengembangan kegiatan pendidikan. “Bahkan ada kepala sekolah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat melakukan tarikan biaya pendidikan,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, menilai isi Perbup No. 28/2014 membingungkan. Ia mengungkapkan di pasal-pasal awal disebutkan siswa miskin untuk tidak ditarik biaya pendidikan, tetapi di pasal-pasal berikutnya disebut pula agar semua peserta didik dilarang ditarik biaya pendidikan.
“Ini membingungkan. Kalau merunut pada pasal-pasal terakhir itu bisa diartikan Tulungagung memberlakukan pendidikan gratis. Tetapi yang terjadi di lapangan, APBD belum mampu mengcover seluruh biaya pendidikan. Bahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga belum mampu menghitung berapa biaya per satuan pendidikan yang pada akhirnya dapat menyimpulkan besaran biaya keseluruhan penyelenggaraan pendidikan untuk ditanggung APBD,” jelasnya. [wed]

Tags: