DPRD Tulungagung Bahas Raperda Minol Bareng Masyarakat

7-foto A wed-public hearing minolTulungagung, Bhirawa
Panitia khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung, Kamis (17/7), melakukan public hearing bersama masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pembahasan berlangsung hangat dan bahkan ada usulan agar minuman beralkohol (minol) dilarang beredar di Tulungagung.
Beberapa elemen masyarakat hadir dalam pembahasan raperad yang berlangsung di Ruang Paripurna Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung tersebut. Di antaranya tokoh agama, lembaga keagamaan, pelaku tempat hiburan, LSM, polisi, Satpol PP dan BNK.
Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Suparpto SPt MMA mengatakan pembahasan raperda perubahan atas Perda No.4 Tahun 2011 itu dikarenakan adanya peraturan baru. Yakni Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Karenanya perlu dibuat Perda baru. Ada banyak yang harus dibahas bersama. Seperti terkait minuman beralkohol oplosan dan lainnya,” ujarnya.
Dalam perubahan Perda Minol yang saat ini dibahas menurut Suprapto ada beberapa poin yang membedakannya dari perda sebelumnya. “Kalau di perda yang dulu minuman beralkohol kategori B dan C yang diawasi, sekarang ABC semua diawasi. Juga adanya tim pengawasan yang dibiayai oleh APBD kalau dulu tidak ada,” paparnya.
Penjelasan Suprapto ini mendapat tanggapan beragam dari peserta public hearing. Nyadin MAP, penggiat anti minol, menyebut sebaiknya raperda yang sedang dibahas tersebut lebih ditekankan pada pelarangan minol di Tulungagung. Alasannya konsideran raperda sudah menyebut tentang perlindungan kesehatan masyarakat.
“Apalagi saat ini juga sudah diajukan ke DPR RI RUU tentang larangan minuman beralkohol. RUU ini pun sedang dibahas,” tandasnya.
Heri Widodo dari LSM AMPTA, bahkan minta pembahasan raperda minol untuk ditunda. Alasannya, beberapa item perundangan yang dijadikan pijakan DPRD Tulungagung dalam membahas raperda baru minol tidak sesuai dengan perundangan yang baru.
“Apalagi Perda No.4/2011 belum juga dijalankan, ini sudah bikin perda baru lagi. Sebaiknya ditunda dulu pembahasannya karena masih banyak yang perlu dikoreksi,” tuturnya.
Sedang Wakil Sekretaris PCNU Tulungagung, Drs Ahmad Mashuri, lebih menitik beratkan pada redaksional draf ranperda yang masih dinilainya amburadul. Ia mencatat ada 18 poin kekeliruan atau kesalahan yang tercantum di draf ranperda. [wed]

Keterangan foto: Penggiat antiminol Tulungagung, Nyadin MAP, saat menyatakan pendapatnya agar pembahasan raperda minol lebih ditekankan pada pelarangan minol.

Tags: