DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Kirim Raperda

Untitled-1Banyuwangi, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu mengirimkan surat kepada bupati Banyuwangi untuk segera mengirimkan usulan Rencana Peraturan Daerah yang menjadi program prioritas untuk dibahas pada tahun 2016.
Di samping itu, Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi juga mengingatkan kepada semua anggota dewan melalui masing-masing fraksi dan alat kelengkapan dewan yang ada agar  supaya untuk secepatnya mengusulkan perda-perda inisiatif DPRD Banyuwangi.
Menurut Khusnan Abadi, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banyuwangi, karena   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2016 sudah dalam proses pembahasan, maka sesuai dengan tata tertib di DPRD Banyuwangi maka Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 harus ditetapkan terlebih dahulu.
“Kami berharap paling lambat pada tanggal 30 September mendatang semua raperda  usulan dari eksekutif dan inisiatif dewan sudah dikirimkan ke sekretariat dewan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama antara DPRD dengan Tim Eksekutif untuk menetapkan prioritas Prolegda Banyuwangi tahun depan’, tegas Khusnan.
Selanjutnya Khusnan menyatakan, dalam pengkjian dan pembahasan dewan bersama tim eksekutif maka akan ditetapkan prioritas raperda yang menjadi kebutuhan pada tahun 2016 maupun merubah / mengganti perda-perda lama yang dinilai sudah kurang berfungsi maupun perda yang tidak sesuai dengan situasi kondisi yang ada saat ini.
Sementara Hagni Ngesti Sriredjeki, SH, M H. Kepada Bagian Hukum pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi  menyatakan pada dasarnya eksekutif berupaya membuat perda yang pro rakyat dan tidak membebani warga masyarakat, termasuk usulan raperda yang akan dikirimkan sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh DPRD Banyuwangim pada 30 September mendatang.
Menurut Hagni, setelah menerima surat dari legislatif, bagian hukum langsung bergerak cepat dan melaksanakan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah / SKPD yang ada untuk mengusulkan raperda sesuai dengan bidang masing-masing SKPD.
Untuk sementara, lanjut Hagni eksekutif mengusulkan 9 (Sembilan) Raperda baik yang bersifat wajib maupun yang dinilai mendesak dan dibutuhkan saat ini. Raperda yang diusulkan antara lain; usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD kabupaten Banyuwangi yakni; (1) APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016, (2) Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016, (3) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2015.
Kemudian usulan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; Raperda Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dinas Kesehatan mengusulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Inveksi Menular Seksual dan HIV/AIDS. Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah / Bappeda kabupaten Banyuwangi mengusulkan 3 (tiga) Raperda yaitu; (1) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara Blimbingsari, (2) Rencana Tata Ruang Kota Rogojampi dan (3) Rencana Tata Ruang Kota Kabat.
“Kami menargetkan pembahasan Raperda tahun 2016 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya minimal jumlahnya sama. Yang paling mendasar Perda yang diusulkan eksekutif merupakan program yang pro rakyat dan tidak membebani warga masyarakat,” tegas Hagni kepada Bhirawa. [mb12]

Tags: