DPRD Baru Mulai Bekerja

Karikatur (3)DPRD periode 2014 – 2019, mulai berkinerja. Gebrakan pertama langsung melaksanakan fungsi analogis ke-dewan-an yang diamanatkan UUD pasal 20A ayat (1). Yakni fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan. Sampai pertengahan November 2015, seluruh DPRD (Propinsi dan Kabupaten serta Kota) akan sibuk membahas RancanganPerda tentang APBD. Termasuk melaksanakan kunker (kunjungan kerja) dengan fasilitas eselon II plus.
Setelah membahas RAPBD 2015, biasanya akan “istirahat”dulu, menjalani reses selama sepekan. Reses, berarti”pulang”ke Daerah Pemilihan (Dapil). Tapi reses bukan sembarang istirahat, melainkan amanat UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (yang lama maupun yang baru).Begitu pula UU Nomor 32 tahun 2004tentangPemerintahan Daerah, secara eksplisit juga mengatur pertanggungjawaban anggota dewan terhadap masyarakat di Dapil masing-masing.
Usai reses, DPRD harus menggagas regulasi daerah yang benar-benar dibutuhkan. Di JawaTimur, beberapa regulasi daerah (Peraturan Daerah, Perda) memang dibutuhkan. Misalnya, Perda tentang Tata-kelola Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu juga perlu me-revisi beberapa Perda yang telah kedaluwarsa. Antara lain Perdatentang UMKM dan per-pasaran. Pembuatan Perda memang menjadi hak, kewenangan sekaligus fungsi dewan. Sekaligus menjadi sumber penghasilan.
Tetapi seyogianya, dewan tidak perlu bernafsu membuat Perda terlalu banyak. Kira-kira cukuplah dua Perda pada setiap komisi. Sebab Perda yang terlalu banyak akan membuat “pusing” pemerintah daerah, karena tidak bisa dilaksanakan. Antara lain Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang rendemen tebu. Setiap Perda yang telahdisahkanpastimemerlukanPergub (PeraturanGubernur).KalauPerda-nyasudahbikin”pusing”biasanyajugatidakterbitPergub-nya.
Konon sudah lebih dari 20 Perda PropinsiJatim yang “merana” tanpa Pergub. Alasannya, tidak menarik dan tidak menghasilkan manfaat apapun, secara ke-konomi-an maupun kemanfaatan social politik. Padahal produktifitas DPRD Jawa Timur dalam hal legislasi masih tergolong rendah, walau semangatnya menggebu-gebu untuk membuat Perda.
Program legislasi daerah (prolegda) merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif (pemerintah daerah) dengan DPRD (legislatif). Namun nafsu membuat Perda tidak diikuti visi dan misi kenegaraan yang cukup kuat. Bahkan terkesan, pembuatan Perda hanya untuk mengeluarkan anggaran dari kas daerah. Yakni melalui biaya protokoler kunjungan kerja (kunker) keluar propinsi, dengan alas an studi banding. Atau konsultasi ke Kementerian di Jakarta.
Karena itu setiap tahun target prolegda dipagu cukup banyak, lebih dari 20 Rancangan Perda, (Raperda) tetapi tidak pernah terealisasi. Hitungannya, setiap Perda membutuhkan biaya sekitarRp 600 juta.Andai ditarget 35 Perda saja, maka biaya yang harus disediakan (melalui APBD pos Sekretariat Dewan) sebesar Rp 21 miliar. Jika terealisasi separuhnya, maka Setwan akan mencatat SILPA sebesar Rp 10,5milyar. Kenyataan ini hampir menjadi keniscayaan, memenuhi  targetpartisipasi SILPA.
Kadang pembahasan Rancangan Perda juga disertai kunker keluar negeri pula, walau manfaatnya pasti nol besar. Andai diminta pertanggungjawaban tentang kunker keluar negeri, pasti tidak ada anggota DPRD yang mampu menyusun reasoning yang logis. Padahal setiap pengeluaran anggaran daerah wajib ditakar dengan PPNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Banyak pula Perda yang tidak bermanfaat. Secara prosedur, seluruh Perda telah melalui mekanisme yang benar.Tetapi tidak semua Perda bermanfaat. Bahkan sebenarnya, tidak ada Perda (selain APBD dan P-APBD) tidak akan mengurangi jalannya pemerintahan. Toh, sudahada UU dan PP yang mengatur jalannya pemerintahan untuk semua urusan. Bahkan hampir 90% Perda Jawa Timur telah tercover dalam UU dan PP. Dengan prolegda yang ramping, DPRD bisa menggenjot fungsi konstitusi-nya yang lain, yakni pengawasan. Toh masih bisa kunker.

                                                           ——————-   000   ——————–

Rate this article!
DPRD Baru Mulai Bekerja,5 / 5 ( 1votes )
Tags: