DPRD Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan

Ketua DPRD Pamekasan, H. Fathorrahman.

Pamekasan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan membentuk panitia pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2018 – 2023, pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H. Fathor Rahman, di ruang sidang utama.

Dalan rapat berhasil memilih 19 orang dan seorang Sekretaris Panitia, dipercayakan kepada Marsukin, kini menjabat Sekretaris DPRD Pamekasan. Mereka ini nantinya yang akan bertugas melaksanakan pemilihan wakil bupati untuk menggantikan H. Raja’e, S.H.I, habis masa jabatan karena meninggal dunia.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan, paripurna ini lanjutan rapat pengumuman pemberhentian wakil bupati.

“Kami sudah melaksanakan rapat kedua kali, yakni pembentukan panitia pemilihan wakil bupati 2018 – 2023. Semoga tahapan-tahapan berikutnya dipermudah sampai ke jenjang pemilihan dan sampai keputusan,” ucapnya.

Fathor, panggilan akrab politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) minta dukungan kepada para awak media untuk senantiasa bersama DPRD dalam memberitakan akan hal-hal yang sangat penting ini.

Ia menjelaskan, Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Pamekasan, setiap fraksi harus mengirim 2 nama untuk menjadi panitia pemilihan kecuali fraksi PPP yang berhak mengirimkan delegasinya 3 nama karena itu mempunyai kursi terbanyak.

“Jadi karena kepanitiaan itu tidak boleh genap dan harus ganjil maka dari hasil kesepakatan dari para Ketua Fraksi kursi terbanyak mendapatkan jatah tambahan satu sehingga menjadi 3 untuk fraksi PPP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bahwa tugas panitia dalam sepuluh hari ke depan harus membuat tata tertib pemilihan. “Oleh karena itu kami harus bekerja keras membuat tatib pemilihan itu. Jadi jelek bagusnya tatib semua apa katanya panitia,” tambah Fathor.

Diharapkan, agar seluruh panitia pemilihan wakil bupati membuat tatib yang tidak terlalu rumit atau jelimet. Kalau tatibnya jelimet nantinya akan mengulur-ngulur waktu sehingga tahapan selanjutnya berjalan sebagaimana sesuai dengan yang diamanatkan oleh tatib kami (DPRD Pamekasan).

“Jadi tatib itu kalau bisa seringkas mungkin, sedetil mungkin dan secepat mungkin namun tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” pinta Fathorrahman, mantan Klebun Potoan Daya. [din]

Tags: