DPRD Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati yang Kosong

Rapat Paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati.

Trenggalek, Bhirawa
Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek pasca Muh Nur Arifin diangkat jadi Bupati Trenggalek, DPRD setempat mengelar rapat Paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati.
“Dalam rapat paripurna pembentukan panitia telah menetapkan Samsul Anam sebagai ketua, Gus Wanto ,Lamuji, Agus Cahyono Wakil Ketua. M.Hadi, Pranoto, Mugianto, Subadianto, arik Sriwahyuni sebagai anggota dan Sekertaris Abu Mansur.” kata Sekertaris DPRD Trenggalek Abu Mansur usai rapat Paripurna, Kamis (13/6).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Gus Wanto memaparkan, dibentuknya panitia pemilihan Wakil Bupati Trenggalek saat ini berdasarkan pasal 133 UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU ke 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah , perintah pengganti ke 1 UU tahun 2014 tentang pemilihan Bupati Gubernur dan Walikota,
“Menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek yang telah diangkat menjadi Bupati Trenggalek pada tanggal 28 mei 2019 kemarin, mengacu pada Pasal 23 ( D) peraturan pemerintah tahun no 12 tahun 2018 tentang pedoman dan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini untuk mengisi kekosongan jabatan dan meneruskan sisa jabatan” kata politi dari PDIP yang akrab disapa itu.
Dihubungi terpisah Agus Cahyono politisi dari Partai PKS dari batasan panitia pemilihan Wakil Bupati selama 45 hari kalau dalam waktu tersebut tidak ada yang daftar maka akan ditutup.
“Jadi panitia pemilihan memberikan laporan kepada DPRD tentang kinerjannya mulai dari proses pembentukan hingga akhir ditetapkan dan sudah memberitahukan hingga menyurati dari partai pengusung dengan jangka waktu tertentu, jika belum ada yang daftar ya kita laporkan saja,” kata politisi asal PKS itu. [wek]

Tags: